UIN Siber Cirebon (Yogyakarta) — Dunia berubah cepat. Teknologi, kecerdasan artifisial (AI), digitalisasi layanan hukum, hingga perubahan kebutuhan dunia kerja membuat Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) perguruan tinggi Islam dituntut tidak hanya mempertahankan tradisi keilmuan, tetapi juga berani merancang masa depan.
Semangat itu mengemuka dalam Rapat Kerja Forum Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) PTKIN se-Indonesia yang berlangsung pada 5–8 Oktober 2026 di Yogyakarta. Sebanyak 141 peserta dari 46 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ambil bagian dalam forum tersebut.
Rangkaian kegiatan diawali dengan ramah tamah di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (5/10/2026) malam. Meski berlangsung dalam suasana hangat dan penuh silaturahmi, forum ini membawa agenda strategis: membaca kembali arah pendidikan syari’ah dan hukum agar semakin relevan dengan perubahan zaman.
Dari Forum Dekan Menjadi Laboratorium Gagasan
Dekan Fakultas Syari’ah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Edy Setyawan, Lc., MA., mengatakan Forum Dekan FSH PTKIN perlu bergerak lebih jauh. Menurutnya, forum tersebut tidak cukup hanya menjadi ruang koordinasi kelembagaan dan penyusunan program kerja.
“Potensi kita sangat besar. Ada puluhan fakultas dengan dosen, mahasiswa, peneliti, jurnal, laboratorium, serta kekhasan keilmuan masing-masing. Kalau seluruh kekuatan itu dihubungkan, Forum Dekan dapat menjadi ekosistem akademik nasional yang sangat produktif,” ujar Edy.
Ia mendorong kolaborasi konkret melalui riset bersama lintas PTKIN, pertukaran dosen, kuliah kolaboratif, pengembangan jurnal, kompetisi akademik mahasiswa, hingga pemanfaatan platform digital untuk kelas bersama.
Dengan kolaborasi tersebut, jarak geografis bukan lagi menjadi batas. Mahasiswa UIN Siber di Cirebon, misalnya, dapat memperoleh perspektif dari akademisi di Yogyakarta, Makassar, Aceh, Surabaya, dan berbagai daerah lainnya.
Syari’ah dan Hukum Harus Berani Masuk Era AI
Edy menilai tantangan FSH kini tidak berhenti pada digitalisasi pembelajaran. AI dan teknologi perlu masuk ke pengembangan kurikulum, riset, pelayanan akademik, laboratorium hukum, serta penguatan kompetensi lulusan.
“Pertanyaannya bukan lagi apakah teknologi akan memengaruhi pendidikan hukum dan syari’ah. Itu sudah terjadi. Pertanyaannya adalah bagaimana menyiapkan mahasiswa agar mampu menggunakan teknologi secara kritis, etis, dan tetap berpijak pada nilai-nilai syari’ah,” tegasnya.
Sebagai perguruan tinggi berbasis siber, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon memiliki peluang untuk berbagi pengalaman dalam pengembangan pembelajaran digital sekaligus memperluas kolaborasi akademik FSH PTKIN.
Ke depan, Edy membayangkan hadirnya kelas syari’ah dan hukum lintas PTKIN, riset digital bersama, serta ruang akademik virtual yang mempertemukan dosen dan mahasiswa dari berbagai kampus.
46 PTKIN, Satu Ekosistem Pengetahuan
Bagi Edy, kehadiran 46 PTKIN bukan sekadar angka. Di dalamnya terdapat sumber daya akademik, pengalaman, riset, dan kekhasan keilmuan yang dapat disatukan menjadi kekuatan nasional.
Karena itu, Rakernas Forum Dekan FSH PTKIN di Yogyakarta diharapkan tidak berhenti sebagai forum pertemuan. Dari sinilah kolaborasi dapat dimulai untuk membangun Fakultas Syari’ah dan Hukum yang tetap kuat pada akar keilmuan, tetapi semakin digital, kolaboratif, terbuka, dan responsif terhadap persoalan masyarakat.
Sebab, masa depan pendidikan syari’ah dan hukum tidak cukup hanya dibicarakan. Masa depan itu harus dirancang dan dikerjakan bersama.




