Berita Pojok Rektor
Home » Pos » Berita » Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

UIN Siber Cirebon (Jakarta, Kemenag) — Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran (TA) 2026.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT difokuskan untuk membayar TPG bagi guru/dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025.

Menurut Kamaruddin, usulan ABT ini diajukan seiring dengan rampungnya proses PPG dan Serdos tahun 2025 pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran tahun berikut (2026) pada Oktober 2025. Kondisi tersebut menjadikan kebutuhan anggaran TPG/TPD bagi lulusan PPG/Sertifikasi Dosen Kemenag 2025 belum masuk dalam pagu anggaran awal 2026.

“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan, proses pengajuan ABT saat ini telah berjalan dan di-reviu Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah itu, usulan tersebut akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” jelasnya.

Humas Kemenag “Level Up”: Sosialisasi KMA 1518/2025 Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Lebih lanjut, Kemenag berharap pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku mulai Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga menambahkan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara rinci dan akurat sesuai nama dan alamat, serta mencakup seluruh kategori guru, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” tuturnya.

Sumber: Biro Humas dan Komunikasi Publik

Tingkatkan Kapasitas Kehumasan, Humas UIN Siber Cirebon Ikuti Webinar Iprahumas

Berita Populer

01

Pengumuman Pengajuan Usulan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Akademik 2025/2026

02

Pengumuman Perpanjangan Pelaksanaan Herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

03

Pengumuman Penetapan Keringan UKT Semester Genap 2025/2026

04

Pengumuman Pelaksanaan Herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

05

Pengumuman Pendaftaraan Wisuda Sarjana, Magister, dan Doktor ke 4 Tahun 2026

Download PPID UINSSC Mobile App

Kalender

March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Archives

Pos Terbaru