UIN Siber Cirebon – Seluruh pegawai di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon diimbau untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025. Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Rektor Nomor B-1690/Un.30/R/PP.00.9/03/2026 tentang Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 bagi pegawai di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Untuk informasi lengkap mengenai ketentuan dan tata cara pelaporan SPT Tahun Pajak 2025, silakan mengunduh dokumen pengumuman pada tautan berikut.
Melalui edaran ini, pimpinan universitas berharap seluruh pegawai dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tepat waktu sebagai bagian dari komitmen terhadap kepatuhan administrasi dan transparansi dalam pengelolaan perpajakan di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.


