UIN Siber Cirebon (Jakarta) – Dua mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam (HKI) Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berkolaborasi dengan seorang profesor mempresentasikan penelitian tentang kepastian hukum kepemilikan tanah wakaf dalam The 2nd Global Waqf Conference (GLOW) 2026 yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Senin (12/10/2026). Penelitian ini menyoroti pentingnya perlindungan aset wakaf agar memiliki kepastian hukum, terhindar dari potensi sengketa, dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tim akademisi tersebut terdiri atas Dede Al Mustaqim, S.H., mahasiswa Magister HKI semester III; Apriliyanti, S.H., mahasiswa semester I; serta Prof. Dr. H. Sumanta Hasyim, M.Ag. Mereka mempresentasikan penelitian berjudul “Legal Certainty Regarding the Ownership Status of Waqf Land Managed by Foundations Affiliated with State-Owned Enterprises.”
Keikutsertaan ini menunjukkan kontribusi mahasiswa dan dosen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam pengembangan kajian hukum Islam di tingkat internasional. Lebih dari sekadar forum akademik, penelitian tersebut mengangkat persoalan nyata mengenai bagaimana aset wakaf dilindungi dan dikelola secara bertanggung jawab demi kepentingan umat.
Kepastian Hukum Jadi Kunci Perlindungan Aset Wakaf
Penelitian ini mengkaji kepastian hukum status kepemilikan tanah wakaf yang dikelola yayasan berafiliasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Persoalan tersebut penting karena tanah wakaf bukan sekadar aset, melainkan amanah yang manfaatnya diharapkan dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Tim peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan prinsip fikih wakaf. Kajian tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, serta prinsip ta’bid, yaitu keabadian harta wakaf dalam perspektif hukum Islam.
Penelitian ini menyoroti pentingnya kejelasan status hukum aset, kedudukan nazhir atau pengelola wakaf, sertifikasi tanah, tertib administrasi, serta pengawasan kelembagaan.
Dampak yang diharapkan adalah semakin kuatnya perlindungan hukum terhadap tanah wakaf, berkurangnya risiko sengketa, dan terjaganya aset agar tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dengan administrasi yang tertib dan status kepemilikan yang jelas, pengelola wakaf memiliki landasan lebih kuat untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan aset kepada masyarakat.
Tata kelola yang transparan dan akuntabel juga berpotensi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola wakaf. Kepercayaan tersebut menjadi modal penting dalam menjaga keberlanjutan wakaf, baik untuk kepentingan ibadah, pendidikan, pelayanan sosial, maupun kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya membahas aspek legalitas, tetapi juga menghubungkan kepastian hukum dengan upaya menjaga manfaat wakaf bagi generasi sekarang dan mendatang.
Mendapat Tanggapan dalam Forum Internasional
Presentasi tim UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon mendapat ulasan dan tanggapan positif dari Dr. Patria, yang bertindak sebagai discussant dalam sesi paralel. Diskusi tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan untuk memperdalam argumentasi hukum dan memperkaya perspektif mengenai tata kelola tanah wakaf.
Berdasarkan jadwal sesi paralel daring, konferensi ini menghadirkan 49 makalah ilmiah dalam 11 ruang diskusi, dengan keterlibatan akademisi dari sedikitnya 30 perguruan tinggi dalam dan luar negeri.
Sejumlah institusi yang berpartisipasi antara lain Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Sunan Ampel Surabaya, Monash University Malaysia, Universiti Utara Malaysia, Aligarh Muslim University, dan Kautilya School of Public Policy, India.
Konferensi tersebut juga menghadirkan sejumlah pakar, di antaranya Prof. Dr. Bambang Brodjonegoro dari Asian Development Bank Institute dan Prof. Dr. Raditya Sukmana dari Universitas Airlangga.
Mendorong Mahasiswa Berani Meneliti dan Berkolaborasi
Kolaborasi Dede Al Mustaqim dan Apriliyanti bersama Prof. Dr. H. Sumanta Hasyim, M.Ag., menunjukkan pentingnya membangun budaya penelitian sejak masa studi pascasarjana.
Melalui forum internasional, mahasiswa berkesempatan menyampaikan gagasan ilmiah, mengembangkan kemampuan komunikasi akademik, memperluas jejaring, serta memperoleh masukan dari akademisi lintas institusi.
Partisipasi ini sekaligus memperluas ruang pengembangan keilmuan Magister Hukum Keluarga Islam, khususnya dalam kajian hukum perwakafan, hukum pertanahan, dan perlindungan aset sosial keagamaan.
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon diharapkan terus mendorong penelitian yang tidak hanya memperkaya ilmu pengetahuan, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kajian seperti ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pengelola wakaf, yayasan, dan pemangku kepentingan terkait dalam memperkuat tata kelola serta perlindungan aset wakaf di Indonesia.
Sebab, menjaga kepastian hukum wakaf berarti menjaga amanah umat. Ketika aset terlindungi dan dikelola secara bertanggung jawab, peluang untuk menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat pun semakin besar.



