UIN Siber Cirebon (Surakarta) — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh sivitas akademika UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Adalah Dede Al Mustaqim, S.H., mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam semester pertama, yang berhasil tampil di forum ilmiah internasional bergengsi The 5th International Collaboration Conference on Law, Sharia and Society (ICCoLass 2025). Dalam konferensi tersebut, Dede berkolaborasi dengan Novi Fitriani, S.H., M.H., dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (27/10).
Ajang yang mengangkat tema besar “Law, Society and Sustainability: Navigating Challenges in the Digital, Environmental, and Socio-Religious Landscape” ini mempertemukan para pakar hukum, akademisi, dan peneliti dari berbagai negara untuk membahas isu-isu hukum, syariah, dan masyarakat dalam konteks global.
Menyoroti Fenomena Sosial dari Perspektif Islam Progresif
Dalam forum tersebut, Dede Al Mustaqim dan Novi Fitriani mempresentasikan riset kolaboratif berjudul:
“A Qira’ah Mubadalah and Maqāṣid Shariah Perspective on the Phenomenon of Marriage Postponement among Career Women.”
Penelitian ini menyoroti meningkatnya tren penundaan pernikahan di kalangan perempuan karier sebagai bagian dari dinamika sosial kontemporer. Isu ini dibaca melalui dua pendekatan penting dalam kajian Islam modern: Qira’ah Mubadalah (pembacaan kesalingan) dan Maqāṣid Syariah (tujuan-tujuan luhur hukum Islam).
Dalam presentasinya, Novi Fitriani, S.H., M.H. menegaskan bahwa keputusan perempuan untuk menunda pernikahan sering kali didasari pertimbangan rasional, seperti stabilitas ekonomi, kesiapan mental dan spiritual, serta komitmen terhadap pengembangan karier dan pengabdian sosial.
“Dari perspektif Qira’ah Mubadalah, keputusan ini merupakan bentuk kemandirian dan tanggung jawab perempuan atas hidupnya, selama tetap berorientasi pada kemaslahatan bersama,” ungkap Novi.
Sementara itu, Dede Al Mustaqim, S.H. menambahkan bahwa dalam bingkai Maqāṣid Syariah, penundaan pernikahan tidak dapat dipandang sebagai penyimpangan dari nilai-nilai Islam.
“Selama tetap menjaga prinsip hifz an-nafs (perlindungan jiwa), hifz al-‘aql (perlindungan akal), dan hifz an-nasl (perlindungan keturunan), maka fenomena ini justru menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menjawab tantangan zaman,” jelas Dede.
Ia menilai fenomena ini sebagai bentuk ijtihad sosial modern yang menandakan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan mampu merespons perubahan sosial tanpa kehilangan ruh spiritualnya.
Apresiasi dari Akademisi Internasional
Paparan keduanya mendapat apresiasi luas dari peserta konferensi internasional. Para akademisi menilai penelitian ini memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan kajian hukum keluarga Islam kontemporer yang lebih inklusif, berkeadilan gender, dan relevan dengan tantangan masyarakat modern.
Rektor: Cerminan Islam Adaptif dan Global
Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., turut menyampaikan rasa bangganya atas prestasi tersebut.
“Partisipasi mahasiswa dan dosen Indonesia dalam forum internasional ini menunjukkan bahwa UIN Siber berkomitmen membangun keilmuan Islam yang adaptif terhadap isu global, tanpa meninggalkan nilai-nilai transendentalnya. Ini bukti nyata bahwa generasi muda akademisi kita mampu bersaing di kancah dunia,” tutur Rektor.
Menegaskan Kiprah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon di Kancah Global
Keikutsertaan Dede Al Mustaqim dalam ICCoLass 2025 menjadi bukti komitmen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai Cyber Islamic University pertama di Indonesia yang mendorong kolaborasi riset lintas kampus dan memperkuat posisi Indonesia dalam diskursus hukum Islam global yang berkeadilan, humanis, dan berkelanjutan.

