UIN Siber Cirebon (Yogyakarta) — Kecerdasan artifisial (AI) mulai mengubah cara manusia belajar, bekerja, dan mengambil keputusan. Di tengah perubahan tersebut, Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dituntut tidak hanya menjaga tradisi keilmuan, tetapi juga berani merancang model pendidikan hukum yang lebih kritis, adaptif, dan berdampak.
Gagasan itu mengemuka dalam Seminar Nasional “Reorientasi Fakultas Syariah dan Hukum di Era Transformasi Global” yang digelar Forum Dekan (FORDEK) Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (6/10/2026).
Seminar menjadi bagian dari rangkaian FORDEK 2026 yang berlangsung 5–8 Oktober. Forum ini mempertemukan pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum dari berbagai PTKIN untuk membahas arah pengembangan program studi, akreditasi, kurikulum, riset, hingga daya saing pendidikan hukum Islam di tingkat nasional dan global.
Reorientasi Bukan Sekadar Ganti Kurikulum
Reorientasi Fakultas Syariah dan Hukum dinilai tidak cukup dilakukan dengan menambah mata kuliah atau mengubah nomenklatur program studi. Perubahan harus menyentuh paradigma keilmuan, metode pembelajaran, riset, kompetensi dosen, dan cara fakultas membaca persoalan masyarakat.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Noorhaidi Hasan, menyoroti pentingnya memperkuat hubungan antara kajian syariah dan ilmu sosial. Menurutnya, hukum tidak cukup dipahami melalui teks, tetapi juga harus dibaca berdasarkan realitas sosial tempat hukum tersebut diterapkan.
Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie menekankan perlunya perubahan peran dosen di tengah derasnya perkembangan teknologi. Ketika mahasiswa dapat mengakses informasi dengan mudah melalui teknologi dan AI, dosen perlu semakin kuat berperan sebagai pembimbing proses berpikir, bukan sekadar penyampai informasi.
Dr. Edy Setyawan: Dari Knowledge Integration ke Knowledge Impact
Dekan Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Edy Setyawan, Lc., MA., menilai reorientasi Fakultas Syariah dan Hukum perlu bergerak lebih jauh, dari knowledge integration menuju knowledge impact.
Artinya, integrasi ilmu tidak boleh berhenti pada mempertemukan syariah, hukum positif, ilmu sosial, teknologi, ekonomi, dan bidang lainnya dalam kurikulum. Pengetahuan tersebut harus mampu menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
“Fakultas Syariah dan Hukum harus mampu menghubungkan teks, konteks, teknologi, dan kemanusiaan dalam satu ekosistem akademik,” demikian gagasan yang ditekankan Edy.
Menurutnya, sedikitnya ada sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian, mulai dari transformasi digital dan AI, ekonomi dan keuangan syariah, lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, hingga persoalan sosial dan ketidakadilan baru.
AI Bukan Pengganti Nalar
Di era AI, mahasiswa hukum juga perlu dibekali kemampuan baru. Mereka tidak cukup hanya mampu menemukan jawaban, tetapi harus dapat memeriksa sumber, menguji argumentasi, menemukan bias, dan menilai konsekuensi etik dari sebuah keputusan.
AI, karena itu, dapat dijadikan bagian dari laboratorium pembelajaran kritis. Mahasiswa dapat menguji jawaban yang dihasilkan AI dengan peraturan, putusan pengadilan, literatur hukum, serta perspektif kemaslahatan.
“AI dapat menghasilkan jawaban hukum, tetapi manusia tetap harus menentukan apakah jawaban tersebut adil, kontekstual, beretika, dan membawa kemaslahatan,” tegas Edy.
Dari Hafalan Menuju Problem-Based Legal Education
Reorientasi juga perlu terlihat dalam proses pembelajaran. Mahasiswa harus lebih banyak berhadapan dengan kasus nyata melalui case-based learning, simulasi persidangan, klinik hukum, penelitian lapangan, analisis putusan, dan penyusunan rekomendasi kebijakan.
Dengan pendekatan tersebut, mahasiswa tidak hanya menghafal pasal dan pendapat fikih. Mereka belajar menghubungkan norma dengan persoalan nyata di masyarakat.
Refleksi serupa disampaikan Prof. M. Amin Abdullah, yang melihat bahwa perjalanan transformasi kelembagaan PTKIN selama lebih dari dua dekade masih membutuhkan penguatan integrasi keilmuan.
FORDEK 2026 akhirnya menjadi momentum untuk menggeser cara pandang: Fakultas Syariah dan Hukum tidak cukup hanya menghasilkan pengetahuan, tetapi harus mampu mengubah pengetahuan menjadi solusi.
Dari Yogyakarta, gagasan itu mengarah pada satu pesan penting: masa depan Fakultas Syariah dan Hukum bukan sekadar mempertahankan tradisi atau mengejar teknologi, melainkan mempertemukan keduanya untuk menghadirkan hukum yang relevan, adil, adaptif, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.




