
UIN Siber Cirebon (Brebes) – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Membangun Desa Tanpa Korupsi (Hukum dan Etika dalam Pengelolaan Dana Desa)” di pendopo Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Senin (29/9/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Dr. Bahri, S.STP., M.Si. dari Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI serta Dr. Rohadi, S.Th.I., S.H., M.Hum., seorang praktisi hukum. Acara diikuti oleh para kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Tanjung.
Plt. Camat Tanjung, Nanang Raharjo, yang hadir mewakili Bupati Brebes, Paramitha, menyampaikan apresiasinya. “Kegiatan ini adalah terobosan baru untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa dan BPD. Terima kasih kepada Dekan Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Kami berharap kerja sama ini bisa terus berlanjut,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Kodim 0713/Brebes. Mewakili Dandim Brebes, Kapten Inf. Surikan menilai penyuluhan hukum ini sangat penting. “Kasus penyalahgunaan dana desa masih sering terjadi di beberapa wilayah, termasuk Brebes. Harapannya kegiatan ini tidak hanya dilakukan di Kecamatan Tanjung, tetapi juga menyebar ke seluruh kecamatan,” jelasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Edy Setiawan, Lc., MA., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pengabdian kampus kepada masyarakat sekaligus instruksi langsung dari Rektor UIN Siber. “Penyuluhan hukum harus tepat sasaran. Kami berharap kegiatan ini mendorong pengelolaan dana desa yang lebih transparan. Desa tanpa korupsi bisa terwujud jika hukum dan etika dijalankan bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat,” paparnya.
Ia menambahkan, dana desa bukan hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga merupakan amanah besar untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh warga desa.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memperkuat pemahaman hukum serta etika bagi aparatur desa, demi tercapainya tata kelola desa yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.