“Pendekatan Baru dalam Metodologi Hukum Islam di Indonesia (Menuju Hukum Islam yang Progresif)”
UIN Siber Cirebon — Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sukses menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Pendekatan Baru dalam Metodologi Hukum Islam di Indonesia (Menuju Hukum Islam yang Progresif)” pada Rabu (10/12/2025). Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Siber Lantai 8 ini menghadirkan para dosen, peneliti, mahasiswa, serta praktisi hukum dari berbagai lembaga, baik internal maupun eksternal kampus.
Seminar ini menjadi bagian dari upaya Fakultas Syariah untuk memperkuat kontribusi perguruan tinggi keagamaan Islam dalam mengembangkan metodologi hukum Islam yang lebih responsif, adaptif, sekaligus relevan dengan dinamika sosial Indonesia kontemporer.
Menegaskan Urgensi Pembaruan Metodologi Hukum Islam
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan I Fakultas Syariah, Ahmad Rofii, M.A., LL.M., Ph.D. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa perkembangan sosial, politik, dan teknologi yang sangat cepat menuntut adanya pembaruan pendekatan dalam studi hukum Islam.
“Hukum Islam tidak bisa berhenti pada pola baca yang hanya tekstual. Ia harus dikontekstualisasikan agar dapat menghadirkan keadilan substansial, melindungi kelompok rentan, dan menjawab problem kemanusiaan dalam bingkai negara hukum Indonesia,” ujarnya.
Hadirkan Dua Narasumber Nasional
Seminar menghadirkan dua narasumber ahli yang dikenal luas dalam kajian hukum Islam kontemporer:
- Dr. Faqihuddin, M.A. — Dosen Hukum Islam dan Gender UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
- Dr. Asmawi, M.Ag. — Sekretaris Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta
Diskusi dipandu oleh Dr. H. Asep Saepullah, M.H.I., akademisi Fakultas Syariah yang aktif dalam kajian hukum Islam kontekstual dan isu-isu sosial keagamaan.
Kaidah Fikih sebagai Pendekatan Baru
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Faqihuddin, M.A. menekankan perlunya pendekatan berbasis qawā‘id fiqhiyyah (kaidah-kaidah fikih) sebagai instrumen penting untuk membaca ulang teks-teks hukum Islam.
Menurutnya, kaidah-kaidah umum syariat—seperti dar’u al-mafāsid wa jalb al-maṣāliḥ (menghindarkan kerusakan dan menghadirkan kemaslahatan), prinsip keadilan, kemudahan, dan perlindungan martabat manusia—mampu menghadirkan hukum Islam yang:
- lebih sistematis
- lebih konsisten
- lebih peka terhadap realitas sosial
- lebih humanis dan progresif
Ia juga memaparkan contoh penerapan kaidah fikih dalam isu kontemporer seperti relasi suami–istri, perlindungan anak dan perempuan, serta penyelesaian ketidakadilan struktural dalam masyarakat.
Sinergi Qawā‘id Fiqhiyyah & Maqāṣid al-Syarī‘ah
Sementara itu, Prof. Dr. Asmawi, M.Ag. memaparkan bagaimana lembaga fatwa dan peradilan agama di Indonesia kini semakin bergerak ke arah ijtihad yang progresif dan berorientasi pada kemaslahatan.
Ia menegaskan bahwa integrasi antara kaidah fikih dan maqāṣid al-syarī‘ah menjadi agenda penting agar produk hukum Islam:
- sah secara normatif,
- relevan secara sosial,
- moderat dalam pendekatan,
- serta konstruktif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Diskusi Berlangsung Dinamis
Sesi diskusi yang dipandu Dr. Asep Saepullah berlangsung interaktif. Peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai penerapan pendekatan baru hukum Islam pada isu-isu aktual, antara lain:
- hukum keluarga dan relasi suami–istri,
- perlindungan perempuan & anak,
- ekonomi digital syariah,
- hingga problem intoleransi dan kekerasan berbasis agama.
Antusiasme peserta menunjukkan besarnya perhatian sivitas akademika dan praktisi terhadap urgensi pembaruan metodologi hukum Islam di Indonesia.
Komitmen Fakultas Syariah untuk Pengembangan Keilmuan Progresif
Melalui penyelenggaraan seminar ini, Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi ruang dialog ilmiah yang terbuka, dinamis, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Hasil diskusi dan rekomendasi seminar direncanakan akan ditindaklanjuti melalui:
- penguatan kurikulum berbasis metodologi progresif,
- pengembangan riset tematik hukum Islam kontemporer,
- serta perluasan kerja sama akademik dengan berbagai lembaga strategis.
Dengan langkah ini, Fakultas Syariah berharap dapat memberi kontribusi nyata dalam melahirkan pemikiran hukum Islam yang:
- berkeadilan,
- berorientasi pada kemaslahatan,
- progresif,
- dan mencerminkan spirit raḥmatan lil-‘ālamīn dalam konteks keindonesiaan.






