Berita Kegiatan Pojok Rektor
Home » Pos » Berita » Feri Nopiyanto Paparkan Strategi Pemberantasan Korupsi dalam Kuliah Umum: Peran Jaksa Diperkuat dari Hulu ke Hilir

Feri Nopiyanto Paparkan Strategi Pemberantasan Korupsi dalam Kuliah Umum: Peran Jaksa Diperkuat dari Hulu ke Hilir

UIN Siber Cirebon — Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Feri Nopiyanto, S.H., M.H.,  tampil sebagai narasumber utama dalam kuliah umum bertema penguatan integritas dan pemberantasan korupsi, didampingi Gema Wahyudi, S.Sos., S.H., M.H. (Kepala Seksi PAPBB pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon), Sunarno, S.H. (Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon), ⁠Bramanda Hariansyah, S.H., (Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon). Dalam paparannya, ia menyampaikan secara rinci tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004. (08/12).

Feri menjelaskan bahwa kewenangan Kejaksaan mencakup tiga pilar utama, yakni bidang pidana, perdata dan tata usaha negara (TUN), serta bidang intelijen. Menurutnya, ketiga fungsi ini menjadi fondasi strategis dalam memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dalam sesi berikutnya, ia menguraikan dasar-dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, serta UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Hakordia 2025: Kejari Kota Cirebon dan UIN Siber Syekh Nurjati Gelar Kuliah Umum “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”

Mengawali pembahasan konseptual, Feri mengungkapkan asal-usul istilah korupsi dari bahasa Latin corruption atau corrumpere, yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, dan menyogok. Ia menegaskan bahwa secara harfiah, korupsi merupakan perilaku pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau kelompok secara melawan hukum.

“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegas Feri di hadapan peserta.

Dari sudut pandang hukum, ia menjabarkan bahwa tindak pidana korupsi setidaknya memuat unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Ia juga menyoroti bahwa praktik korupsi kerap melibatkan dua aktor utama, yakni oknum pemerintah dan sektor swasta, sementara masyarakat sipil berada pada posisi yang dirugikan.

Lebih lanjut, Feri memaparkan berbagai bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, faktor-faktor penyebabnya, serta mengulas konsep aparat yang bersih dan berwibawa sebagai prasyarat utama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga menyinggung sejumlah titik rawan korupsi di lingkungan pemerintah daerah, mulai dari proses perencanaan anggaran hingga pengadaan barang dan jasa.

LPH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dan Diseprdagin Kabupaten Cirebon Gelar Podcast Sebagai Rangkaian CIHAFEST 2025

Sinergi Kejaksaan dan Kampus Perkuat Kesadaran Antikorupsi

Menutup penyampaian materinya, Feri Nopiyanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis tidak hanya dalam aspek penindakan, tetapi juga dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif melalui penegakan hukum yang tegas sekaligus pendekatan edukatif yang berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa.

Ia menekankan bahwa membangun budaya antikorupsi sejak dini merupakan investasi penting bagi masa depan Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas. “Pencegahan tidak cukup hanya lewat aturan, tetapi harus ditanamkan melalui kesadaran moral dan pendidikan karakter,” ujarnya.

Kegiatan kuliah umum ini menjadi momentum strategis dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi di kalangan mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Tidak hanya bersifat satu arah, kegiatan ini juga berlangsung interaktif, di mana mahasiswa aktif berdialog langsung dengan narasumber melalui sesi tanya jawab dan diskusi terbuka.

LPH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Serahkan Penghargaan Kepada Mitra Kerjasama Strategis

Dalam sesi interaktif tersebut, peserta mengajukan berbagai pertanyaan kritis mulai dari mekanisme pelaporan tindak pidana korupsi, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), hingga peran mahasiswa dalam gerakan antikorupsi. Antusiasme mahasiswa mencerminkan tingginya kepedulian generasi muda terhadap isu tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Sinergi antara Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan dunia akademik melalui kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem pendidikan yang menjunjung tinggi nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan Indonesia yang bersih, adil, dan berdaulat.

Berita Populer

01

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Lantik 11 Dosen Baru, Rektor Tekankan Integritas dan Profesionalitas

02

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaraan Wisuda Sarjana, Magister, dan Doktor ke-3

03

Dua Dosen FUA UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Didapuk Jadi Narasumber Workshop BRIN

04

Pengumuman Perbaikan Biodata MABA di Smartcampus

05

33 Peserta Lulus Uji Makalah Calon Pegawai KPK: Kepala SPI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Masuk Daftar

Download PPID UINSSC Mobile App

Kalender

December 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Archives

Pos Terbaru