UIN Siber Cirebon (Bandung) – Dalam rangka memantapkan tata kelola keuangan yang akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada kualitas belanja, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan Rapat Kerja Pengelola Keuangan Tahun 2026 pada Jumat hingga Minggu (13–15 Februari 2026). Kegiatan strategis ini berlangsung di Grand Dafam Braga Bandung dan diikuti oleh 53 pengelola keuangan dari berbagai unit kerja di lingkungan universitas.
Di hari kedua forum ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi lintas unit, serta merumuskan langkah konkret dalam menghadapi tantangan pelaksanaan anggaran tahun 2026.(14/2/26).
Kupas Tuntas Isu Strategis APBN 2026
Hadir sebagai narasumber, Febe Debora Sinlaeloe, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I B DJPb Kanwil Jawa Barat, bersama Tika Danti Isnurini, Penata Layanan Operasional Tingkat I pada Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I B DJPb Kanwil Jawa Barat, secara paralel menyampaikan paparan komprehensif mengenai berbagai isu strategis kebijakan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026. Materi yang disampaikan mencakup:
- Langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran 2026
- Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2026
- Registrasi hibah BLU mulai tahun 2026 dan pemutakhiran akun
- Belanja imbalan kerja pada transaksi BLU
- Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 2026
- Pelaksanaan prioritas direktif Presiden Tahun 2026
Dalam paparannya, Febe menekankan bahwa arah kebijakan pelaksanaan anggaran 2026 harus berorientasi pada:
- Kualitas belanja (spending better)
- Ketepatan waktu pelaksanaan
- Dampak nyata bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi inklusif
Landasan kebijakan tersebut merujuk pada Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-27/PB/2026 tanggal 6 Februari 2026 tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2026.
Sembilan Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran
Febe menguraikan sembilan langkah strategis yang harus menjadi perhatian satuan kerja, di antaranya:
- Penyelarasan Renja K/L dengan program prioritas Presiden serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah
- Peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran, termasuk penyelesaian kewajiban tahun sebelumnya
- Reviu dan pergeseran belanja dari kegiatan nonprioritas ke prioritas Presiden
- Percepatan penyelesaian komitmen dan pembayaran
- Akselerasi pelaksanaan proyek melalui percepatan dokumen pendukung seperti DED, perizinan, dan kesiapan lahan
- Penguatan value for money berbasis digitalisasi pembayaran
- Peningkatan kualitas belanja PHLN dan SBSN melalui project readiness
- Monitoring real time atas capaian output program prioritas
- Penguatan pengendalian internal melalui UKI dan APIP
“Anggaran bukan sekadar terserap, tetapi harus berdampak dan berkualitas,” tegas Febe dalam sesi diskusi.
Kebijakan Standar Biaya Masukan 2026: Efisiensi dan Ketepatan
Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) 2026 mengacu pada PMK Nomor 32 Tahun 2025, sebagai amanat dari PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
Beberapa kebijakan penting SBM 2026 antara lain:
- Pembatasan honorarium (termasuk pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa, dan PNBP)
- Penghapusan satuan biaya paket data dan komunikasi
- Penambahan satuan biaya baru, seperti dukungan pelaksanaan ujian tingkat nasional dan pembiayaan mahasiswa magang wajib di Kementerian/Lembaga
- Perluasan dan penyesuaian norma biaya untuk efisiensi dan efektivitas
- Kebijakan efisiensi belanja melalui skema paket meeting
Langkah ini diharapkan mendorong penganggaran yang lebih tajam, rasional, dan responsif terhadap harga pasar.
IKPA 2026: Instrumen Monev yang Lebih Kuat
Sementara Tika menjelaskan secara detail Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 2026 mengacu pada:
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024
- Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-56/PB.2/2026 tanggal 29 Januari 2026
IKPA menjadi instrumen monitoring dan evaluasi (monev) untuk memperkuat prinsip value for money, mendorong akselerasi belanja, serta menjamin fairness treatment dalam penilaian kinerja pada tingkat Satker, Eselon I, hingga K/L.
Penilaian IKPA 2026 mencakup tiga aspek pengukuran dan delapan indikator kinerja, yang menuntut konsistensi, akurasi pelaporan, dan ketepatan waktu realisasi anggaran.
Registrasi Hibah BLU Wajib Mulai 2026
Kebijakan baru lainnya adalah registrasi hibah BLU berdasarkan PMK Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK 129/PMK.05/2020.
Mulai 2026, setiap hibah wajib diregistrasi sebelum pengesahan. Satker penerima hibah harus memiliki nomor register untuk menjamin:
- Akuntabilitas
- Transparansi
- Legalitas penerimaan negara
Langkah ini sekaligus memperkuat tertib administrasi dan kualitas laporan keuangan BLU.
Dukung Prioritas Direktif Presiden 2026
Rapat kerja ini juga membahas pelaksanaan Prioritas Direktif Presiden Tahun 2026, termasuk penguatan tata kelola KRO dan RO khusus, serta dukungan terhadap program strategis yang menjadi perhatian nasional.
Melalui rapat kerja ini, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menegaskan komitmennya untuk:
- Mengelola anggaran secara profesional dan akuntabel
- Mendukung kebijakan nasional secara terukur
- Mendorong tata kelola keuangan berbasis kinerja
Diskusi Interaktif: Bahas Tantangan Riil di Lapangan
Suasana raker semakin dinamis ketika sesi diskusi interaktif digelar. Para peserta dari berbagai unit kerja aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait kendala pelaksanaan anggaran, mulai dari proses revisi DIPA, percepatan kontrak, hingga optimalisasi digitalisasi pembayaran.
Beberapa isu yang mengemuka dalam diskusi antara lain:
- Strategi menghindari penumpukan realisasi anggaran di akhir tahun
- Sinkronisasi perencanaan kegiatan dengan prioritas Presiden
- Implementasi kebijakan pembatasan honorarium dan efisiensi belanja
- Mekanisme registrasi hibah BLU agar tidak menghambat pelaporan
Dengan semangat kolaborasi dan integritas, universitas optimistis dapat menghadapi tahun anggaran 2026 dengan kesiapan yang lebih matang dan berdampak luas bagi sivitas akademika serta masyarakat.









