UIN Siber Cirebon — Kemudahan teknologi digital harus diimbangi dengan kecakapan memahami risiko hukum. Pesan itu mengemuka dalam Seminar Nasional “Jangan Sampai Jadi Korban Literasi Hukum di Era Digital” yang digelar Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon di Gedung Siber Lantai 8, Rabu (7/10/2026).
Seminar tersebut membahas tiga isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat digital, yakni penipuan online, judi online, dan kebebasan berpendapat di media sosial. Kegiatan diikuti mahasiswa dan sivitas akademika sebagai upaya memperkuat literasi hukum sekaligus membangun budaya digital yang aman dan bertanggung jawab.
Teknologi Maju, Kesadaran Hukum Harus Mengikuti
Ketua PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, H. Ahmad Khairuddin, Lc., M.H., mengatakan perkembangan modus kejahatan digital membuat siapa pun dapat menjadi sasaran, termasuk mahasiswa, akademisi, dan profesional.
Karena itu, literasi hukum tidak cukup dipahami sebagai pengetahuan tentang aturan. Masyarakat juga perlu memiliki kewaspadaan ketika menerima informasi, melakukan transaksi, menggunakan aplikasi, maupun berinteraksi di media sosial.
Pesan serupa disampaikan Wakil Rektor II UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Jamali, M.Ag. Ia mendorong mahasiswa memanfaatkan teknologi secara kritis, etis, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, perkembangan kecerdasan artifisial (AI) juga harus diikuti kemampuan melakukan verifikasi. Mahasiswa tidak cukup hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi harus mampu memastikan informasi yang diperoleh benar dan memahami konsekuensi dari aktivitas digitalnya.
Kenali Modus Penipuan Digital
Materi pertama disampaikan Dwi Anas Rudiyantoro, S.H., M.H., Kepala Unit 3 Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota. Ia mengajak peserta mengenali berbagai modus penipuan digital, mulai dari phishing, marketplace palsu, investasi fiktif, hingga penipuan berkedok hadiah.
Ia mengingatkan peserta untuk menjaga data pribadi dan melakukan verifikasi sebelum mempercayai informasi atau memenuhi permintaan tertentu. Jika menjadi korban, bukti percakapan dan transaksi perlu segera diamankan dan dilaporkan kepada pihak berwenang.
Peserta juga diajak memahami bahaya judi online yang tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan keluarga, sosial, hingga kriminalitas.
Setiap Aktivitas Digital Punya Konsekuensi
Perspektif penegakan hukum disampaikan M. Riyadh Rafsanjani Is Domut, S.H., Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Ia menjelaskan bahwa kejahatan siber semakin kompleks, termasuk pencurian data, penggunaan rekening pihak ketiga, aplikasi ilegal, revenge porn, penipuan QR code, hingga persoalan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Sementara itu, Adv. Ahmad Dzuizzin, S.H., M.H., C.Me., C.Md., Ketua GP Ansor Kota Cirebon sekaligus Kepala Kantor Hukum AD & Partners, menekankan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab.
Mahasiswa diingatkan agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, menggunakan akun palsu untuk merugikan orang lain, atau mengatasnamakan institusi secara sembarangan.
Mahasiswa Jadi Pengguna Digital yang Cerdas
Seminar PKBH UIN Siber Cirebon ini tidak berhenti pada pemahaman aturan hukum. Kegiatan diarahkan untuk membentuk mahasiswa sebagai pengguna teknologi yang kritis, aman, etis, dan bertanggung jawab.
Mahasiswa diharapkan mampu mengenali risiko sebelum bertindak, melakukan verifikasi sebelum mempercayai informasi, serta mempertimbangkan dampak sebelum mengunggah atau membagikan sesuatu.
Pesan akhirnya sederhana: kenali risikonya, pahami hukumnya, dan bijak di ruang digital.




