Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Tegaskan Zero Tolerance: Kampus Harus Jadi Ruang Aman, Bermartabat, dan Bebas Kekerasan
UIN Siber Cirebon (Jakarta,Kemenag) – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, M.Ag., mengingatkan seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) agar meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik perundungan (bullying), pelecehan seksual, dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Peringatan tersebut disampaikan saat memberikan arahan dalam kegiatan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Pagu Indikatif) Tahun 2027 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Amien Suyitno, berbagai prestasi akademik, akreditasi unggul, capaian internasional, hingga reputasi institusi yang dibangun selama bertahun-tahun dapat runtuh hanya karena kegagalan kampus dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi mahasiswa.
“Seunggul apa pun prestasi yang dimiliki kampus, ketika muncul kasus kekerasan seksual atau bullying, reputasi yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh seketika,” tegas Amien Suyitno.
Kampus Harus Mengutamakan Pencegahan, Bukan Hanya Penanganan
Dirjen Pendis menegaskan bahwa upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama seluruh perguruan tinggi. Kampus tidak boleh hanya bergerak ketika kasus sudah terjadi, tetapi harus membangun sistem perlindungan yang kuat sejak awal.
Ia meminta pimpinan perguruan tinggi memperkuat edukasi, pengawasan, serta penegakan aturan yang tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Selain itu, pusat studi gender, unit layanan perlindungan perempuan dan anak, serta seluruh unsur sivitas akademika harus lebih aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada mahasiswa.
Menurutnya, lingkungan akademik yang sehat hanya dapat tercipta apabila seluruh warga kampus memiliki kesadaran yang sama dalam menghormati hak, martabat, dan keamanan sesama.
Relasi Akademik Harus Sehat dan Profesional
Dalam arahannya, Amien Suyitno juga menyoroti pentingnya membangun standar interaksi akademik yang sehat antara dosen dan mahasiswa.
Ia menekankan bahwa relasi akademik harus didasarkan pada profesionalisme, etika, dan penghormatan terhadap batas-batas yang telah diatur dalam ketentuan hukum maupun norma akademik.
Perguruan tinggi juga didorong menyediakan ruang konsultasi yang aman, transparan, dan akuntabel guna mencegah penyalahgunaan relasi kuasa.
“Kampus harus menjadi ruang yang ramah dan aman. Jangan menunggu masalah membesar baru merespons. Pencegahan harus dilakukan sejak awal,” ujarnya.
Seluruh Sivitas Akademika Wajib Memahami UU TPKS
Dirjen Pendis menambahkan bahwa pemahaman terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus terus diperkuat di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai hak korban, mekanisme pelaporan, serta konsekuensi hukum bagi pelaku akan membantu menciptakan budaya kampus yang lebih aman dan berkeadaban.
Kampus yang unggul, lanjutnya, tidak hanya diukur dari prestasi akademik semata, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan ruang belajar yang inklusif, aman, dan menghormati martabat manusia.
Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: Tidak Ada Ruang bagi Kekerasan Seksual di Kampus
Menanggapi arahan tersebut, Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., menegaskan komitmen kuat universitas dalam menolak segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan seksual, maupun perundungan di lingkungan kampus.
Menurutnya, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap tindakan yang mengancam keselamatan, kenyamanan, dan martabat sivitas akademika.
“Kami menolak keras segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan seksual, maupun bullying di lingkungan kampus. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas akademik,” tegas Prof. Aan Jaelani.
Ia menambahkan bahwa kampus harus menjadi rumah yang aman bagi seluruh mahasiswa tanpa membedakan latar belakang, gender, agama, suku, maupun kondisi fisik.
Karena itu, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon terus memperkuat sistem pencegahan, edukasi, pendampingan, serta mekanisme pelaporan yang memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Membangun Kampus Aman adalah Tanggung Jawab Bersama
Rektor menegaskan bahwa upaya menciptakan kampus yang aman tidak dapat dilakukan oleh pimpinan universitas semata, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh sivitas akademika.
Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, hingga mitra kampus harus menjadi bagian dari gerakan bersama dalam membangun budaya saling menghormati dan melindungi.
Menurutnya, pendidikan yang berkualitas hanya dapat tumbuh di lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari rasa takut.
Kampus Hebat Bukan Hanya Berprestasi, Tetapi Juga Melindungi
Pesan yang mengemuka dalam kegiatan ini menjadi pengingat penting bahwa keberhasilan sebuah perguruan tinggi tidak hanya diukur dari jumlah profesor, publikasi ilmiah, akreditasi unggul, atau capaian internasional.
Lebih dari itu, kampus harus mampu menghadirkan ruang belajar yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap setiap individu.
“Prestasi akademik dapat dibangun dalam hitungan tahun, tetapi kepercayaan publik bisa hilang dalam hitungan hari. Karena itu, menjaga marwah kampus dimulai dari keberanian menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.”
Dengan komitmen yang kuat, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon terus bergerak mewujudkan kampus digital yang tidak hanya unggul dalam inovasi dan teknologi, tetapi juga menjadi teladan dalam membangun budaya akademik yang aman, inklusif, dan berkeadaban.


