Berita Informasi Kegiatan
Home » Pos » Berita » Kemendikbud Dorong Pembedaan Jabatan Fungsional dan Akademik: Profesor IAIN Cirebon Memberi Sorotan

Kemendikbud Dorong Pembedaan Jabatan Fungsional dan Akademik: Profesor IAIN Cirebon Memberi Sorotan

IAIN Cirebon (Surakarta) – Prof Dr H Jamali, M.Ag., Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, menyuarakan pentingnya pembedaan antara jabatan fungsional dan jabatan akademik dalam dunia pendidikan tinggi. Pernyataannya mengemuka dalam acara Pertemuan Forum Warek I PTKIN di UIN Surakarta, yang berlangsung selama tiga hari dari 18 hingga 20 April 2024.

Dalam forum tersebut, Focus Group Discussion (FGD) digelar untuk membahas respon terhadap kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Agama setelah diterapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No.1 tahun 2023. Salah satu masalah yang dibahas adalah kebingungan para pengelola Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terkait pedoman kenaikan pangkat dan jabatan dosen yang belum jelas.

Prof Jamali menjelaskan bahwa kebingungan tersebut disebabkan oleh belum adanya pedoman yang pasti terkait kenaikan pangkat dan jabatan dosen, terutama setelah diberlakukannya Permenpan RB No.1/2023. Meskipun demikian, ia mencatat bahwa masih ada kemungkinan untuk kenaikan pangkat dengan golongan yang berbeda namun tetap pada pangkat yang sama.

Selain itu, Prof Jamali juga membahas tentang Angka Kredit Integrasi, yang merupakan faktor kunci dalam proses kenaikan pangkat dan jabatan dosen. Dia menyoroti pentingnya pengelolaan waktu dalam proses kenaikan pangkat dan jabatan agar kelebihan angka kredit dapat dimanfaatkan secara optimal.

Terkait dengan pembedaan jabatan fungsional dan akademik, Prof Jamali menegaskan bahwa hal ini penting agar perlakuan terhadap dosen dalam dunia akademik dapat lebih sesuai dengan spesifikasi pekerjaan dan kualifikasi yang dibutuhkan. Ia menyampaikan bahwa Kemendikbud berupaya keras untuk membedakan antara jabatan fungsional dan akademik, mengingat bahwa jabatan akademik tidak bisa dimiliki atau ditempati oleh semua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Dengan adanya upaya pembedaan ini, diharapkan bahwa pengisian jabatan di dunia akademik dapat dilakukan dengan lebih tepat dan efektif sesuai dengan kebutuhan lembaga. Selain itu, Prof Jamali juga menyoroti pentingnya penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi, yang merupakan langkah penting dalam memastikan kenaikan pangkat dan jabatan dosen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Berita Populer

01

Pengumuman Pengajuan Usulan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Akademik 2025/2026

02

Pengumuman Perpanjangan Pelaksanaan Herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

03

Pengumuman Penetapan Keringan UKT Semester Genap 2025/2026

04

Pengumuman Pelaksanaan Herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

05

UPZ Syarifah Mudaim Buka Program Beasiswa & Subsidi UKT 2026 Semester Genap

Download PPID UINSSC Mobile App

Kalender

March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Archives

Pos Terbaru