UIN Siber Cirebon — Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik bukanlah pilihan administratif. Ia adalah mandat konstitusional yang tegas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini lahir dari semangat reformasi—sebuah koreksi sejarah terhadap praktik tata kelola yang tertutup. Transparansi, akuntabilitas, dan keterujian publik bukan lagi nilai tambahan, melainkan kewajiban. Dari sanalah kepercayaan masyarakat tumbuh.
Dalam konteks Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), perkembangan menuju badan publik informatif memang menunjukkan tren positif, tetapi belum merata. Partisipasi PTKN dalam Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat meningkat signifikan sejak 2022. Jika pada awal periode hanya sekitar 3 hingga 5 PTKN yang meraih predikat “Informatif”, pada 2025 jumlah itu naik menjadi 11 PTKN.
Kenaikan ini patut diapresiasi. Ia menandakan adanya kesadaran kolektif dan komitmen yang mulai tumbuh. Namun, jika dibandingkan dengan total 76 PTKN di seluruh Indonesia, capaian tersebut masih jauh dari ideal. Artinya, mayoritas PTKN masih berada dalam proses—bahkan sebagian mungkin masih tertatih membangun sistem dasar keterbukaan informasi.
Di sinilah kepemimpinan memainkan peran sentral. Keterbukaan informasi tidak cukup dikelola secara administratif; ia harus dipimpin secara strategis. Upaya yang dilakukan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menjadi contoh bagaimana regulasi, sistem, dan inovasi dapat dirajut dalam satu arah kebijakan.
Ketua PPID Utama sekaligus Kepala Biro Akademik, Keuangan, dan Umum, menyiapkan langkah-langkah strategis tahun 2025 dengan fondasi regulatif yang kuat. Terbitnya KMA 1518/2025 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi menjadi titik tolak penting. Regulasi diperkuat, standar diperjelas, dan pembagian tanggung jawab dibuat lebih tegas. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi penguatan arsitektur tata kelola informasi.
Lebih dari itu, PPID didorong menjadi pusat big data—sentral seluruh data institusi. Gagasan ini strategis. Dalam era digital, informasi bukan hanya soal ketersediaan, tetapi juga integrasi dan akurasi. Ketika data terpusat dan terkelola baik, pelayanan informasi menjadi lebih cepat, akurat, dan responsif.
Inovasi juga menjadi bagian dari gerakan ini melalui kehadiran PPID Mobile generasi kedua yang telah tersedia di Play Store. Digitalisasi layanan informasi menunjukkan bahwa keterbukaan tidak boleh tertinggal oleh perkembangan teknologi. Publik hari ini menuntut akses yang mudah, cepat, dan transparan—melalui perangkat yang ada di genggaman mereka.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi strategi membangun reputasi dan integritas institusi. PTKN sebagai badan publik memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar: menjadi teladan dalam transparansi, bukan sekadar memenuhi indikator penilaian.
Perjalanan menuju PTKN yang sepenuhnya informatif memang belum selesai. Namun, ketika regulasi diperkuat, sistem dibangun, dan inovasi terus dilahirkan, harapan itu bukan utopia. Keterbukaan informasi pada akhirnya bukan hanya tentang membuka data—melainkan membuka kepercayaan, memperkuat legitimasi, dan menjaga marwah institusi di hadapan publik.
Oleh; Dr. H. Susari, M.A.,


