UIN Siber Cirebon — Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026 resmi digelar selama tiga hari, Selasa hingga Kamis, 10–12 Februari 2026, bertempat di Gedung Siber SBSN Lantai 5. Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik dan Layanan Informasi Digital” sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
BIMTEK ini menghadirkan narasumber kompeten di bidang keterbukaan informasi publik, salah satunya Dr. H. Syafrudin, M.Pd., Praktisi PPID dan Komunikasi Publik. Sesi pemaparan materi dipandu oleh Riyanto, S.Kom., M.Kom., yang mengarahkan jalannya diskusi secara interaktif dan aplikatif.
Dalam paparannya, Dr. H. Syafrudin, M.Pd. menjelaskan secara komprehensif mengenai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kementerian Agama. Ia menegaskan bahwa struktur PPID di lingkungan Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama dan PPID Unit, di mana pada setiap unit terdapat PPID Pelaksana yang berperan sebagai sumber data bagi PPID Utama.
Lebih lanjut, Dr. Syafrudin menekankan bahwa website PPID Utama wajib dikelola secara profesional dan informatif, dengan memuat sejumlah komponen penting. Di antaranya beranda informasi umum PPID, prosedur permohonan informasi secara daring, flyer informasi yang dinamis, survei kepuasan layanan, serta rekapitulasi kunjungan dan permohonan informasi yang mencakup permohonan masuk, diproses, hingga yang ditolak.
Selain itu, website PPID juga harus terintegrasi dengan media sosial resmi yang aktif, seperti Instagram, X, YouTube, TikTok, dan Facebook, serta menyediakan tautan ke sumber data strategis, seperti JDIH, SIMPEG, Satu Data, dan PUSAKA.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah penyajian profil pengelola PPID secara naratif, meliputi biodata umum, visi dan misi, tugas dan fungsi PPID, struktur organisasi PPID, hingga struktur kelembagaan. Website PPID juga wajib menampilkan Daftar Informasi Publik (DIP) yang terdiri atas informasi berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta-merta, serta informasi yang dikecualikan.
Dalam pemaparannya, Dr. Syafrudin turut menegaskan pentingnya kelengkapan standar layanan PPID, antara lain maklumat layanan, jadwal layanan, biaya layanan, tata cara permohonan informasi dan pengajuan keberatan, standar operasional prosedur (SOP), hingga tata cara penyelesaian sengketa informasi.
Sebagai bentuk penguatan implementasi, peserta BIMTEK juga dibekali berbagai contoh dokumen pendukung, seperti contoh surat permohonan informasi, surat pengajuan keberatan, surat kuasa menghadiri sidang sengketa informasi, berita acara uji konsekuensi, Surat Keputusan (SK) Pengelola PPID, serta SK Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Melalui BIMTEK ini, diharapkan seluruh pengelola PPID mampu memahami regulasi, standar, dan praktik terbaik dalam pengelolaan website PPID, sehingga layanan informasi publik dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital.





