UIN Siber Cirebon (Jakarta) – Mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Jurusan Hukum Tatanegara UIN Siber Cirebon, Agustina Aryanti dan Regina Chintia Sari, mengikuti kegiatan evaluasi dan percepatan penyelesaian penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (22/9/2026) di Favehotel PGC Cililitan, Jakarta Timur, menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk mengenal proses penyusunan dan penyempurnaan regulasi secara langsung.
Mahasiswa yang melaksanakan PPL pada bidang Perundang-undangan tersebut berada di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Saiful Ansori, M.H. Keterlibatan mereka memberikan pengalaman kontekstual mengenai proses evaluasi rancangan peraturan, penajaman substansi hukum, sinkronisasi regulasi, serta pembagian kewenangan antarlembaga pemerintahan.
Evaluasi Penyusunan Tiga Rancangan Permendagri
Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah melalui bidang yang menangani perundang-undangan ini dipimpin oleh Lady Diana Handayani, M.H. Pembahasan berfokus pada evaluasi dan percepatan penyelesaian tiga Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2026.
Ketiga rancangan tersebut meliputi Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah, Pedoman Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), serta Penyelenggaraan Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) melalui Tugas Pembantuan.
Pembahasan diarahkan untuk memastikan setiap rancangan memiliki arah pengaturan yang jelas, kesesuaian antara judul dan materi muatan, pembagian kewenangan yang tepat, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penajaman Substansi dan Sinkronisasi Regulasi

Dalam pembahasan rancangan Permendagri tentang PUG, peserta menekankan pentingnya integrasi pengarusutamaan gender dalam seluruh siklus pembangunan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan. Kejelasan instrumen PUG dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah juga menjadi perhatian.
Sementara itu, rancangan Permendagri tentang TPID diarahkan untuk memperjelas kedudukan dan tanggung jawab para pihak dalam pembentukan tim serta koordinasi pengendalian inflasi. Penyelarasan antarpasal, mekanisme koordinasi, penyediaan data, pelaporan, dan susunan keanggotaan juga menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan.
Adapun pembahasan rancangan Permendagri tentang LSDP menitikberatkan pada kejelasan landasan hukum program, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan pengelolaan persampahan melalui mekanisme Tugas Pembantuan. Peserta menegaskan bahwa LSDP merupakan program, sedangkan Tugas Pembantuan merupakan mekanisme pelaksanaannya.
Untuk memastikan ketepatan pengaturan, diperlukan penelusuran dokumen proyek dan dokumen loan, termasuk kesesuaian nomenklatur, ruang lingkup program, pembiayaan, periode pelaksanaan, serta pembagian kewenangan. Rancangan juga perlu membedakan materi yang diatur melalui Permendagri dengan ketentuan teknis atau spesifik yang dapat ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Pengalaman Praktis bagi Mahasiswa Hukum Tatanegara

Rapat tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintah, di antaranya Sekretariat Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum. Berbagai unit kerja terkait turut berkontribusi dalam pembahasan sesuai bidang masing-masing.
Bagi Agustina Aryanti dan Regina Chintia Sari, pengalaman PPL di bidang Perundang-undangan memberikan kesempatan untuk memahami penerapan ilmu hukum dalam proses pembentukan regulasi pemerintahan. Proses tersebut mencakup penelaahan substansi, sinkronisasi norma, pembagian kewenangan, hingga penyusunan tindak lanjut untuk penyempurnaan rancangan peraturan.
Hasil rapat menegaskan perlunya penyempurnaan substansi ketiga rancangan sebelum memasuki tahapan berikutnya. Tindak lanjut mencakup penyesuaian materi, harmonisasi, serta pembahasan lanjutan bersama unit kerja dan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian sesuai target Program Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2026.
Melalui kegiatan PPL ini, UIN Siber Cirebon mendukung pembelajaran yang menghubungkan teori hukum dengan praktik kelembagaan. Pengalaman tersebut diharapkan memperluas wawasan mahasiswa mengenai proses pembentukan peraturan perundang-undangan serta membekali mereka dengan pemahaman praktis untuk menghadapi dunia profesional di bidang hukum dan pemerintahan.


