Berita
Home » Pos » Berita » Menag Komitmen Bangun Satuan Kerja dan PTKN Informatif

Menag Komitmen Bangun Satuan Kerja dan PTKN Informatif

Menag Komitmen Bangun Satuan Kerja dan PTKN Informatif

UIN Siber Cirebon (Jakarta,Kemenag) — Keterbukaan informasi publik di Kementerian Agama menghadapi tantangan yang tidak ringan. Skala organisasi yang membentang luas hingga ribuan satuan kerja. Di tengah struktur birokrasi yang gemuk, Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai penguatan keterbukaan informasi tidak cukup berhenti di tingkat pusat, tetapi harus menjangkau seluruh lini organisasi.

Hal itu disampaikan Menag saat menerima audiensi Ketua Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro beserta jajaran komisioner. Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi Kemenag dan KI Pusat dalam mendorong badan publik yang semakin terbuka, sekaligus memperbaiki kualitas komunikasi informasi kepada masyarakat.

Menag mengatakan, Kemenag memiliki karakter organisasi yang berbeda dibandingkan banyak kementerian dan lembaga lain. Menurutnya, besarnya jumlah satuan kerja membuat pengelolaan keterbukaan informasi memiliki tingkat kompleksitas tersendiri. Setiap unit tidak hanya perlu memahami kewajiban menyediakan informasi publik, tetapi juga harus mampu menerapkannya secara konsisten dalam pelayanan sehari-hari.

Menag Komitmen Bangun Satuan Kerja dan PTKN Informatif

“Satker kami ada sekitar 4000, ini merupakan tantangan bagi Kemenag dalam pemerataan keterbukaan informasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dari Cirebon ke Malaysia, S3 Ekonomi Syariah UIN Siber Buka Jalan Kolaborasi dengan UKM

Menag menilai kondisi tersebut perlu dibaca sebagai tantangan tata kelola, bukan alasan untuk mengendurkan keterbukaan. Justru, semakin luas struktur organisasi, semakin penting mekanisme komunikasi, evaluasi, dan pengawasan yang mampu memastikan standar keterbukaan diterapkan hingga ke unit kerja paling bawah.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah unit kerja Kemenag yang belum informatif. Namun, pada saat yang sama, Menag menyebut perkembangan dalam satu tahun terakhir menunjukkan peningkatan jumlah unit kerja yang masuk kategori informatif.

“Masih ada beberapa unit-unit kerja kami itu masih tidak informatif. Tapi perkembangan ini sudah mulai signifikan dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Menag juga membuka ruang bagi KI Pusat untuk menyampaikan temuan mengenai kelemahan Kemenag secara langsung. Baginya, informasi mengenai kekurangan internal justru dibutuhkan agar pembenahan tidak terlambat dilakukan.

Menag bahkan meminta agar komunikasi antara KI Pusat dan Kemenag tidak berhenti pada momentum evaluasi atau pemberian penghargaan. Temuan mengenai persoalan di daerah, kata dia, perlu disampaikan sebagai bahan koreksi.

Bawa Semangat Cyber University ke Malaysia, Mahasiswa UIN Siber Cirebon Dampingi Siswa SIKK Belajar TIK

“Bagi saya, menyelamatkan teman itu dengan memberitahu kelemahannya daripada memujinya. Kami dengan tangan terbuka siap untuk menerima masukan,” katanya.

Karena itu, Menag mendorong agar evaluasi tidak diperlakukan semata sebagai penilaian terhadap kinerja sebuah unit. Evaluasi, menurutnya, harus menjadi pintu masuk untuk mengetahui bagian mana yang masih lemah dan membutuhkan pembenahan.

Menag Komitmen Bangun Satuan Kerja dan PTKN Informatif

KI Pusat Soroti Praktik Baik Kemenag

Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro mengatakan, pihaknya memang tengah memperkuat komunikasi dan pendampingan dengan Kemenag, termasuk kepada PPID perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN).

Handoko menyebut sinergi tersebut telah berlangsung melalui komunikasi dengan jajaran Kemenag untuk memberikan penguatan kepada PPID di lingkungan PTKN. Ia juga mengapresiasi langkah Kemenag yang mendorong PTKN menetapkan standar layanan informasi publik.

Klik Submit, Rektor Tegaskan Komitmen UIN Siber Cirebon Menjadi Kampus Informatif

Menurut Handoko, arahan tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam memperkuat layanan informasi di lingkungan PTKN. Ia menilai langkah itu menunjukkan bahwa keterbukaan informasi mulai ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola organisasi, bukan sekadar kewajiban administratif.

Handoko juga menyampaikan sejumlah praktik yang ia temui ketika berkunjung ke daerah. Di Sumatera Selatan, misalnya, pengelolaan keterbukaan informasi disebut tidak hanya dilakukan pada tingkat Kanwil, tetapi juga menjangkau madrasah hingga tingkat kabupaten.

“Bahkan bukan hanya di Kanwilnya yang dia kelola. Itu sampai dengan di tingkat madrasah, kabupaten, itu mereka kelola. Dan ini sangat bagus,” tuturnya.

Pemerataan Menjadi Tantangan

Besarnya jaringan Kemenag sekaligus membuat ukuran keberhasilan keterbukaan informasi tidak cukup dilihat dari capaian di tingkat pusat. Tantangan berikutnya adalah memastikan standar yang sama dapat diterapkan oleh ribuan satuan kerja dengan karakter, kapasitas, dan kondisi geografis yang berbeda.

Dalam konteks itu, keberadaan PPID menjadi penting sebagai simpul pengelolaan informasi. PPID bukan sekadar pintu permohonan informasi, tetapi bagian dari mekanisme organisasi untuk memastikan informasi publik tersedia, terdokumentasi, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Handoko mengatakan, Komisi Informasi Pusat ingin sinergi dengan Kemenag terus diperkuat agar keberadaan badan publik informatif tidak berhenti pada pencapaian administratif.

Ia menekankan bahwa tujuan keterbukaan informasi bukan semata mencari kesalahan lembaga. Sebaliknya, informasi publik dapat menjadi instrumen untuk menemukan kelemahan dan memperbaikinya.

“Tujuan kita itu bukan mencari kesalahan orang. Tapi justru akan memperbaiki,” ujarnya.

Menag sejalan dengan gagasan tersebut. Ia mengatakan badan publik harus memiliki keberanian untuk membuka diri terhadap kritik. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya menyangkut bagaimana pemerintah menyediakan informasi, tetapi juga bagaimana institusi bersedia mendengar koreksi dari masyarakat.

“Kalau enggak mau terbuka, jangan jadi pemimpin,” tegas Menag.

Bagi Kemenag, tantangan keterbukaan dengan ribuan satuan kerja pada akhirnya bukan sekadar persoalan ukuran organisasi. Tantangan utamanya adalah membangun sistem yang mampu membuat standar keterbukaan bergerak serempak dari pusat hingga daerah.

Dengan struktur organisasi yang luas, pekerjaan tersebut memang lebih kompleks. Namun, justru di situlah ukuran tata kelola diuji: apakah keterbukaan hanya menjadi predikat di tingkat pusat, atau benar-benar menjadi kebiasaan kerja di setiap unit yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Berita Populer

01

Pengumuman Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Calon Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN Tahun 2026

02

UIN Siber Cirebon Jadi Tuan Rumah CBT Beasiswa S1 Kerajaan Maroko 2026, Perkuat Jejaring Internasional Pendidikan Islam

03

Pengumuman Pengajuan Usulan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Akademik 2025/2026

04

Pendaftaran Beasiswa BI 2026 UIN Siber Cirebon Semester I

05

Pengumuman Perpanjangan Pelaksanaan Herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

Download PPID UINSSC Mobile App

Kalender

September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Archives

Pos Terbaru