UIN Siber Cirebon — Pendidikan yang unggul tidak lahir dari kebijakan yang bersifat seremonial, tetapi dari keberpihakan nyata terhadap aktor utamanya: guru. Dalam konteks pendidikan agama dan madrasah, guru bukan sekadar pengajar, melainkan penanam nilai, pembentuk karakter, dan penjaga moral bangsa. Oleh sebab itu, langkah serius Kementerian Agama RI dalam membenahi tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan guru agama dan madrasah patut diapresiasi sebagai kebijakan strategis dan visioner.
Pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Dr. Kamaruddin Amin, MA, yang menegaskan bahwa tata kelola dan kesejahteraan guru menjadi prioritas nasional, menandai babak baru dalam reformasi pendidikan keagamaan. Kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, percepatan sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta afirmasi terhadap guru non-ASN adalah bukti bahwa negara hadir lebih serius dalam menjamin keberlangsungan profesi guru.
Langkah ini tidak hanya berdimensi kesejahteraan, tetapi juga membangun ekosistem pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Guru yang sejahtera akan lebih fokus dalam menjalankan tugas profesionalnya, lebih termotivasi untuk meningkatkan kompetensi, serta mampu menghadirkan proses pembelajaran yang kreatif, inspiratif, dan bermakna.
Tata Kelola sebagai Fondasi Transformasi
Salah satu aspek krusial dalam kebijakan Kemenag adalah penataan tata kelola rekrutmen guru, khususnya guru madrasah swasta dan guru agama di sekolah umum. Penegasan pentingnya koordinasi lintas sektor—antara yayasan, pemerintah daerah, sekolah, dan Kemenag—merupakan terobosan yang sangat relevan untuk memastikan sistem pendataan yang valid, transparan, dan akuntabel.
Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021 telah menjadi instrumen regulatif yang kuat dalam mengatur proses rekrutmen guru madrasah swasta. Regulasi ini menghadirkan mekanisme yang sistematis mulai dari analisis kebutuhan melalui SIMPATIKA, proses seleksi yang melibatkan unsur Kemenag, hingga pengawasan yang lebih terstruktur. Dengan demikian, kualitas guru dapat terjaga, sekaligus memastikan bahwa kebijakan afirmatif tepat sasaran.
Lebih jauh, pendataan yang tersistem menjadi pintu masuk bagi kebijakan afirmasi, baik dalam bentuk sertifikasi, peningkatan kompetensi, maupun pemenuhan hak kesejahteraan. Tanpa basis data yang kuat, kebijakan pendidikan hanya akan menjadi wacana tanpa dampak nyata.
Sertifikasi Guru: Investasi Peradaban
Fakta bahwa masih terdapat lebih dari 423 ribu guru madrasah yang belum tersertifikasi menjadi tantangan besar sekaligus peluang strategis. Program akselerasi PPG yang dicanangkan Kemenag perlu didukung secara masif oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Sebagai UIN berbasis siber, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon memiliki komitmen kuat untuk berperan aktif dalam mempercepat peningkatan kompetensi guru melalui inovasi pembelajaran digital, model PPG berbasis daring, serta penguatan jejaring akademik nasional dan internasional. Transformasi digital dalam pendidikan guru bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan di era disrupsi.
Sertifikasi bukan semata-mata administrasi, melainkan jaminan mutu profesionalisme guru. Guru tersertifikasi diharapkan mampu menghadirkan pembelajaran yang berorientasi pada penguatan karakter, literasi digital, moderasi beragama, dan kecakapan abad ke-21.
Menuju Pendidikan Agama yang Unggul dan Kompetitif
Komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola dan kesejahteraan guru harus dipahami sebagai bagian dari agenda besar transformasi pendidikan nasional. Pendidikan agama yang unggul dan kompetitif hanya mungkin terwujud jika guru diposisikan sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.
Ke depan, sinergi antara Kementerian Agama, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan masyarakat harus terus diperkuat. Dunia pendidikan menuntut kebijakan yang adaptif, responsif, dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan.
Akhirnya, kita meyakini bahwa guru adalah investasi peradaban. Memuliakan guru berarti memuliakan masa depan bangsa. Kebijakan afirmatif yang saat ini digulirkan menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa pendidikan agama di Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi tumbuh menjadi kekuatan peradaban yang mencerahkan, membebaskan, dan memajukan.
Oleh: Aan Jaelani.


