UIN Siber Cirebon — Tax Center Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon kembali membuka pelayanan pendampingan pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi bagi Wajib Pajak. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung peningkatan kepatuhan dan kesadaran pajak, khususnya di lingkungan sivitas akademika.
Pelayanan pendampingan SPT Tahunan ini diselenggarakan mulai 9 Februari hingga 31 Maret 2026, setiap hari pukul 08.00–16.00 WIB, bertempat di Gedung SBSN FEBI Lantai 2, Ruang Tax Center UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Sasaran utama kegiatan ini adalah dosen dan tenaga kependidikan (tendik) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, serta terbuka bagi masyarakat umum yang membutuhkan pendampingan.
Pendampingan Langsung oleh Relawan Pajak
Pelayanan dilakukan melalui pendampingan langsung oleh relawan pajak Tax Center UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon yang telah mendapatkan pembekalan materi perpajakan. Dengan pendampingan ini, Wajib Pajak diharapkan dapat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperlancar proses pendampingan, Wajib Pajak diimbau menyiapkan KTP atau NPWP serta bukti potong pajak sebagai kelengkapan data utama dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Dukung Kepatuhan dan Kesadaran Pajak
Kegiatan pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen Tax Center UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pajak, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan pajak melalui pendekatan edukatif dan asistensi langsung kepada masyarakat.
Selain memberikan kemudahan teknis, pendampingan SPT Tahunan juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman Wajib Pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan, sehingga tercipta kesadaran pajak yang berkelanjutan.
Seluruh rangkaian pelayanan pendampingan SPT Tahunan Orang Pribadi ini dipandu oleh anggota Tax Center UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Periode 2026–2027, yang siap memberikan layanan secara optimal kepada Wajib Pajak selama masa pelaporan.
Dengan adanya layanan ini, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat umum diharapkan dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan lebih mudah, tertib, dan tepat waktu.





