Berita Nasional Pojok Rektor
Home » Pos » Berita » Pemerintah Terbitkan Pedoman Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran

Pemerintah Terbitkan Pedoman Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran

Pemerintah Terbitkan Pedoman Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran

UIN Siber Cirebon (Jakarta, Kemenag) — Pemerintah telah menetapkan pedoman melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nomformal, dan Informal. Anak-anak dan pelajar di Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) secara lebih bijak dalam kegiatan belajar.

Penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.

Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan perlu diarahkan agar digunakan secara tepat oleh peserta didik. “Intinya adalah bahwa kita harus memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan ini secara bijak. Kriteria umur, kesiapan anak menjadi sangat penting,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

AI dalam Pendidikan: Antara Peluang Transformasi dan Tanggung Jawab Etis

Menko Pratikno mengatakan pedoman ini juga mengatur penggunaan teknologi agar tidak hanya memperhatikan waktu pemakaian, tetapi juga isi yang diakses oleh peserta didik. “Bukan hanya terkontrol dari sisi durasi, tapi juga terkontrol dari sisi konten. Ini membutuhkan kerja sama semua pihak demi anak-anak kita,” ujarnya.

Menurutnya, pemanfaatan kecerdasan artifisial tetap dapat digunakan dalam pembelajaran selama dirancang untuk kebutuhan pendidikan. “Penggunaan kecerdasan buatan misalnya di pendidikan dasar adalah yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan. Jadi ini bukannya dilarang, karena kita juga butuh memanfaatkan teknologi itu untuk mendukung pendidikan,” katanya.

Menko PMK berharap pedoman bersama ini dapat membuat pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial memberi dampak positif bagi peserta didik. “Dengan SKB ini kita harapkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak Indonesia akan lebih baik, lebih bijak. Punya manfaat positif dan mengurangi risiko-risiko negatif,” pungkasnya.

Sumber: Biro Humas dan Komunikasi Publik

Ramadan, Zakat, dan Spirit Kepedulian Sosial di Kampus

Berita Populer

01

Pengumuman Pengajuan Usulan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Akademik 2025/2026

02

Pengumuman Perpanjangan Pelaksanaan Herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

03

Pengumuman Penetapan Keringan UKT Semester Genap 2025/2026

04

Pengumuman Pelaksanaan Herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

05

UPZ Syarifah Mudaim Buka Program Beasiswa & Subsidi UKT 2026 Semester Genap

Download PPID UINSSC Mobile App

Kalender

March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Archives

Pos Terbaru