UIN Siber Cirebon (Kuningan) — Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelayanan POSBAKUM di Pengadilan Agama Kuningan pada Jumat, 21 November 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat mutu pelayanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat pencari keadilan, terutama kelompok rentan dan kurang mampu, sekaligus memastikan proses pendampingan hukum di POSBAKUM berjalan sesuai standar layanan publik.
Evaluasi untuk Peningkatan Kualitas Layanan Hukum
Rapat monitoring dan evaluasi ini dihadiri Ketua PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., Wakil Ketua PKBH Ahmad Dzuizzin, M.H., serta Sekretaris Jenderal PKBH Ahmad Ibrizul Izzi, S.H., M.H.. Dari Pengadilan Agama Kuningan turut hadir Wakil Ketua PA Kuningan Syafruddin, S.Ag., M.S.I., Hakim Pengawas Pelayanan Publik Drs. MG Zulzamar, S.H., M.H.I., Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta petugas PTSP.
Dalam sesi tersebut, PKBH bersama PA Kuningan membahas sejumlah aspek penting, mulai dari efektivitas alur pelayanan, kendala yang dihadapi petugas, kualitas pendampingan hukum, hingga kebutuhan peningkatan kompetensi. Evaluasi ini diarahkan untuk memastikan layanan POSBAKUM tetap responsif, jelas, dan mudah dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum tanpa biaya.
Ketua PKBH, H. Ahmad Khoirudin, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus meningkatkan standar pelayanan melalui evaluasi berkala.
“Monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan layanan POSBAKUM benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan, serta berjalan profesional sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sinergi PKBH dan Pengadilan Agama Kuningan
Wakil Ketua PA Kuningan, Syafruddin, S.Ag., M.S.I., mengapresiasi sinergi yang dibangun PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam peningkatan layanan publik. Ia menilai kegiatan monev seperti ini sangat penting untuk menciptakan layanan peradilan yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel.
“Kolaborasi ini merupakan upaya konkrit untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Evaluasi bersama seperti ini memastikan setiap layanan yang diberikan benar-benar bermanfaat,” katanya.
Hakim Pengawas Pelayanan Publik juga memberikan sejumlah rekomendasi struktural dan teknis, terutama terkait penguatan komunikasi, tatacara pendampingan, hingga perlunya penyampaian informasi hukum secara lebih inklusif dan mudah dipahami masyarakat.
Memperluas Akses Keadilan Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Kegiatan ini dipublikasikan sebagai bentuk sosialisasi agar masyarakat mengetahui bahwa PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyediakan layanan bantuan hukum gratis, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan konsultasi, pendampingan, maupun bantuan litigasi di Pengadilan Agama Kuningan. Harapannya, melalui publikasi ini, keberadaan POSBAKUM semakin dikenal luas, sehingga semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaatnya.
Rapat monev ini menegaskan bahwa peningkatan layanan POSBAKUM bukan hanya aktivitas administratif, melainkan langkah strategis PKBH dalam memperluas akses keadilan, memperkuat kepercayaan publik, serta membangun layanan bantuan hukum yang profesional, humanis, dan berdampak langsung bagi masyarakat.





