UIN Siber Cirebon – Budaya mutu tidak dibangun hanya melalui pemenuhan dokumen dan standar, tetapi melalui proses evaluasi yang mendorong perbaikan secara berkelanjutan. Semangat tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) 2026 Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam (BKI), Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam (FDKI), UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Kamis (1/10/2026).
Bertempat di Ruang Meeting FDKI, kegiatan tersebut menjadi ruang evaluasi bagi program studi untuk meninjau pelaksanaan kegiatan akademik, melihat capaian yang telah dilakukan, serta mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperkuat.
Pelaksanaan audit melibatkan dua asesor, yaitu Dr. Sri Rokhlinasari, M.Si., dan Zahrotus Saidah, M.A.Pd. Kegiatan turut dihadiri Wakil Dekan I FDKI Dr. Arief Rachman, S.Sos., M.Si., Wakil Dekan II Dr. Jaja Suteja, M.Pd.I., Ketua Jurusan BKI Bambang Setiawan, M.Pd., Sekretaris Jurusan BKI Rina Kurnia, M.Pd., Gugus Mutu (Gusmut) BKI, serta para dosen BKI.
AMI Bukan Sekadar Audit, tetapi Ruang untuk Berbenah

Dalam pelaksanaannya, AMI menjadi bagian dari proses penjaminan mutu internal untuk menelaah kesesuaian penyelenggaraan program studi dengan standar mutu perguruan tinggi.
Proses tersebut memberikan kesempatan kepada program studi untuk melihat secara lebih objektif berbagai capaian, proses yang telah berjalan, serta aspek yang masih membutuhkan perhatian. Hasil audit kemudian dapat digunakan sebagai dasar dalam menyusun tindak lanjut perbaikan.
Bagi lingkungan akademik, proses semacam ini penting karena mutu tidak cukup hanya dipastikan pada satu waktu. Mutu perlu ditinjau, dievaluasi, dan dikembangkan secara terus-menerus mengikuti kebutuhan pendidikan dan layanan mahasiswa.
Jaja Suteja: Jadikan AMI sebagai Instrumen Perbaikan
Sambutan dalam kegiatan disampaikan oleh Wakil Dekan II FDKI, Dr. Jaja Suteja, M.Pd.I. Dalam tanggapannya, ia menempatkan AMI bukan semata sebagai proses pemeriksaan, tetapi sebagai sarana untuk melihat kembali kondisi program studi dan menentukan langkah penguatan ke depan.
Menurut Jaja, proses audit perlu dimanfaatkan untuk mengenali bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki. Dengan cara pandang tersebut, temuan maupun masukan selama audit tidak berhenti sebagai catatan administratif, tetapi dapat diterjemahkan menjadi tindak lanjut yang jelas dan terukur.
Ia juga menekankan bahwa perbaikan mutu membutuhkan keberlanjutan. Karena itu, hasil AMI perlu ditindaklanjuti melalui langkah nyata sehingga evaluasi yang dilakukan benar-benar memberikan dampak terhadap pengelolaan program studi dan kualitas layanan akademik.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa AMI ditempatkan sebagai bagian dari siklus peningkatan mutu, bukan sekadar agenda rutin tahunan.
Bambang Setiawan: Meninjau Capaian, Memperkuat Penyelenggaraan Pendidikan
Dari sisi pengelolaan program studi, Ketua Jurusan BKI, Bambang Setiawan, M.Pd., memandang pelaksanaan AMI sebagai kesempatan bagi BKI untuk melakukan refleksi terhadap berbagai capaian yang telah diperoleh.
Menurutnya, proses audit memberikan ruang bagi program studi untuk melihat kembali apakah berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan sudah berjalan sesuai dengan standar dan tujuan yang ditetapkan.
Masukan dari asesor juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Bagi BKI, catatan dan rekomendasi yang muncul selama audit dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk mengembangkan proses pembelajaran sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada mahasiswa.
Dengan demikian, AMI tidak hanya berbicara tentang apa yang telah dicapai, tetapi juga mengenai apa yang masih dapat dikembangkan agar penyelenggaraan pendidikan BKI semakin baik.
Rina Kurnia: Dokumentasi dan Koordinasi Menjadi Bagian Penting
Sementara itu, Sekretaris Jurusan BKI, Rina Kurnia, M.Pd., menyoroti aspek dokumentasi dan koordinasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses penjaminan mutu.
Menurut Rina, dokumentasi yang tertib membantu program studi memastikan setiap proses dan capaian dapat ditelusuri dengan baik. Data dan dokumen yang tersedia secara sistematis juga memudahkan proses evaluasi serta menjadi dasar ketika program studi perlu melakukan tindak lanjut.
Ia melihat keterlibatan pengelola jurusan, Gusmut BKI, dan para dosen sebagai bagian penting dalam menjaga kesinambungan proses tersebut. Setiap unsur memiliki peran dalam memastikan hasil evaluasi tidak berhenti sebagai catatan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang jelas.
Koordinasi antarelemen program studi juga menjadi penting agar setiap tindak lanjut memiliki penanggung jawab dan dapat dipantau perkembangannya.
Dari Hasil Audit Menuju Perbaikan Berkelanjutan
Keterlibatan pimpinan fakultas, pengelola jurusan, Gugus Mutu, asesor, dan para dosen menunjukkan bahwa penjaminan mutu merupakan tanggung jawab bersama. Setiap unsur memiliki kontribusi dalam memastikan proses pendidikan dan layanan akademik terus berkembang.
Melalui AMI 2026, Prodi BKI FDKI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tidak hanya memperoleh gambaran mengenai capaian yang telah dilakukan, tetapi juga mendapatkan masukan untuk menentukan ruang pengembangan berikutnya.
Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan dalam menyusun tindak lanjut yang lebih terarah, mulai dari penguatan pengelolaan program studi, peningkatan kualitas pembelajaran, penataan dokumentasi, hingga pengembangan layanan akademik bagi mahasiswa.
Pada akhirnya, budaya mutu dibangun dari kebiasaan untuk mengevaluasi, memperbaiki, dan kembali meningkatkan kualitas. Karena itu, AMI menjadi salah satu instrumen penting bagi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam memastikan proses pendidikan terus bergerak menuju standar mutu yang lebih baik.
Pelaksanaan AMI 2026 sekaligus menegaskan komitmen Prodi BKI untuk menjadikan penjaminan mutu sebagai bagian dari budaya kerja dan budaya akademik, sehingga setiap evaluasi dapat menghasilkan perbaikan yang nyata dan berkelanjutan.


