UIN Siber Cirebon — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon menggelar Rapat Persiapan Bimbingan Teknis (BIMTEK) PPID Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam memantapkan pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di Auditorium Gedung Rektorat Lantai 3, dan dipandu langsung oleh Koordinator PPID Pelaksana Universitas, Mohamad Arifin.
Rapat dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, kepala biro, pimpinan fakultas, lembaga, UPT, serta perwakilan unit kerja terkait. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam melakukan konsolidasi, koordinasi, dan penyamaan persepsi antarunit kerja demi menyukseskan pelaksanaan BIMTEK PPID 2026.
Dalam arahannya, Kepala Biro Akademik, Keuangan, dan Umum (AKU) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Susari, M.A., selaku Ketua PPID Utama, menegaskan urgensi rapat persiapan ini sebagai fondasi keberhasilan pelaksanaan BIMTEK.
“Rapat persiapan ini sangat penting untuk memastikan seluruh aspek teknis, substansi, dan koordinasi dapat berjalan optimal. BIMTEK PPID merupakan sarana strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon,” tegasnya.
Sementara itu, Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., selaku Atasan PPID, dalam arahannya menegaskan bahwa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon merupakan bagian dari Badan Publik (BP) yang memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan layanan pendidikan tinggi kepada masyarakat.
“Sebagai Badan Publik, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tidak hanya dituntut unggul secara akademik, tetapi juga wajib menjunjung tinggi prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai pilar utama tata kelola institusi yang modern, transparan, dan akuntabel,” tegas Prof. Aan.
Ia menambahkan bahwa Badan Publik merupakan lembaga yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari keuangan negara serta menjalankan fungsi pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap kebijakan, program, dan aktivitas institusi mengandung hak publik untuk mengetahui, sehingga prinsip KIP menjadi sangat relevan dan strategis.
Lebih lanjut, Prof. Aan menjelaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan konstitusional bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.
“KIP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik, memastikan transparansi, memperkuat akuntabilitas, serta membuka ruang partisipasi publik yang sehat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator PPID Pelaksana Universitas, Mohamad Arifin, menegaskan bahwa rapat persiapan ini menjadi langkah awal konsolidasi dan koordinasi seluruh unit kerja dalam menyamakan persepsi terkait pengelolaan Website PPID UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, sehingga layanan informasi publik dapat disajikan secara terstandar, profesional, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Sebagai gambaran awal, Arifin memaparkan secara rinci rencana pelaksanaan BIMTEK PPID UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon yang dijadwalkan berlangsung pada 10–12 Februari 2026, berpusat di Gedung Siber SBSN Lantai 5. Adapun narasumber yang akan dihadirkan, yakni, Dr. H. Syafrudin, M.Pd. (Praktisi PPID & Informasi Publik) dan Siti Ajijah, S.H., M.H. (Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat).
Rapat berlangsung dinamis dan partisipatif melalui diskusi interaktif yang diikuti seluruh peserta, membahas tantangan, strategi, serta penguatan sistem layanan informasi publik di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Melalui kegiatan ini, PPID UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat implementasi Keterbukaan Informasi Publik, meningkatkan kualitas layanan, serta membangun tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.







