UIN Siber Cirebon (Kuningan) — Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menggelar Rapat Kerja dan Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) pada 31 Januari hingga 1 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Villa Kayu Pondok Cilega, Kabupaten Kuningan ini menjadi momentum strategis dalam menyusun program kerja PKBH Tahun 2026 sekaligus memperkuat kapasitas pengurus dan relawan dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh Badan Pengurus Harian (BPH) PKBH UIN Siber Cirebon, petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta relawan PKBH. Raker dilaksanakan melalui diskusi partisipatif yang membahas perencanaan program kerja, evaluasi layanan, serta strategi peningkatan kualitas pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Fokus Penguatan SDM dan Sistem Rekrutmen Relawan
Salah satu fokus utama dalam Raker PKBH 2026 adalah penguatan SDM melalui sistem rekrutmen relawan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Dalam forum tersebut disepakati bahwa rekrutmen relawan PKBH akan diprioritaskan bagi mahasiswa semester 2 hingga semester 4, dengan mempertimbangkan kompetensi, komitmen waktu, integritas, serta minat terhadap kegiatan bantuan hukum dan advokasi.
Selain itu, untuk memperluas jangkauan layanan dan komunikasi, Raker juga merekomendasikan penerapan sistem perwakilan fakultas. Melalui sistem ini, setiap fakultas atau jurusan akan memiliki satu perwakilan yang berfungsi sebagai penghubung awal pengaduan mahasiswa dengan PKBH, sehingga pelayanan bantuan hukum dapat dilakukan secara lebih cepat dan terstruktur.
Penataan Struktur Organisasi dan Standarisasi Layanan
Dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan, Raker juga membahas penataan dan pengembangan struktur divisi PKBH. Beberapa divisi yang diusulkan antara lain Divisi Substansi Hukum (Tata Layanan), Divisi Riset dan Pengembangan, Divisi Komunikasi dan Informasi, serta Divisi Tata Kelola Hukum yang berfokus pada pengarsipan dan administrasi perkara.
Selain penataan struktur organisasi, peserta Raker juga menyepakati pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis untuk setiap divisi, program kerja, serta pelayanan hukum kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas layanan PKBH UIN Siber Cirebon secara berkelanjutan.
Tetapkan Program Kerja Strategis Tahun 2026
Raker PKBH 2026 juga menetapkan sejumlah program kerja prioritas, di antaranya penyuluhan dan konsultasi hukum yang direncanakan maksimal lima kali dalam satu tahun, penyelenggaraan Sekolah Paralegal, bedah perkara bulanan, seminar hukum, serta Forum Group Discussion (FGD) pada akhir tahun sebagai sarana evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan internal.
Dalam bidang publikasi dan edukasi hukum, PKBH UIN Siber Cirebon juga mendorong optimalisasi media sosial dan podcast sebagai sarana penyebaran informasi hukum kepada masyarakat. Selain itu, PKBH membuka ruang kolaborasi dengan Duta Kampus serta Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) untuk memperluas jangkauan literasi hukum di lingkungan perguruan tinggi.
Melalui kegiatan ini, PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum yang profesional, responsif, dan inklusif, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat melalui layanan bantuan hukum yang berkeadilan.
(Mels)




