UIN Siber Cirebon (Surabaya) — Dalam upaya memperkuat jejaring kelembagaan dan meningkatkan kapasitas layanan bantuan hukum kampus, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon melaksanakan kunjungan kelembagaan dan studi banding ke Biro Bantuan Hukum (BBH) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Kegiatan yang berlangsung di Kampus FH UWKS, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya, ini juga menjadi momentum penjajakan pembentukan Ikatan Advokat Alumni UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon di bawah koordinasi PKBH.(05/11).
Rombongan PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dipimpin oleh Ketua PKBH, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., didampingi Wakil Ketua, Ahmad Dzuizzin, M.H., serta Advokat PKBH, Mohammad Riski Ramadhan, S.H. Kedatangan mereka disambut langsung oleh jajaran pimpinan Fakultas Hukum UWKS, yaitu Dekan, Dr. Edi Krisharyanto, S.H., M.H., CPM., Adv.; Wakil Dekan II, Dr. Desy Nurkristia Tejawati, S.H., M.Kn., CMC.; Wakil Dekan III, Dr. Fries Melia Salviana, S.H., M.H., CMC.; dan Ketua BBH UWKS, Sudahnan, S.H., M.Hum., beserta tim litigasi dan non-litigasi.
Bangun Kolaborasi dan Tukar Praktik Baik Layanan Hukum Kampus
Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan produktif, diisi dengan sesi sharing session serta benchmarking terhadap model pengelolaan bantuan hukum di lingkungan perguruan tinggi. Beberapa topik penting yang dibahas meliputi strategi manajemen perkara, penguatan layanan non-litigasi, mekanisme quality control berkas, hingga pemanfaatan sistem informasi perkara digital.
Dekan Fakultas Hukum UWKS, Dr. Edi Krisharyanto, menyampaikan pentingnya sinergi antar lembaga bantuan hukum di tingkat kampus maupun masyarakat luas.
“Kolaborasi antar lembaga bantuan hukum menjadi hal yang sangat strategis di tengah kompleksitas permasalahan hukum masyarakat modern. Unit bantuan hukum kampus berperan penting tidak hanya dalam pendidikan hukum praktis, tetapi juga sebagai agen advokasi sosial,” ujarnya.
Dorong Pembentukan Ikatan Advokat Alumni UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Salah satu poin penting dari hasil pertemuan adalah rekomendasi pembentukan Ikatan Advokat Alumni UIN SSC. Gagasan ini muncul sebagai langkah konkret memperkuat jejaring profesi hukum di lingkungan alumni dan mendorong kolaborasi lintas bidang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PKBH, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., menyatakan apresiasi atas sambutan dan komitmen kolaboratif dari pihak UWKS.
“Kami berterima kasih atas penerimaan dan pembelajaran berharga dari BBH UWKS. PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon siap menindaklanjuti hasil kunjungan ini melalui pembentukan Ikatan Advokat Alumni yang dapat menjadi wadah komunikasi, pengembangan profesional, dan pengabdian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Perluas Jejaring dan Penguatan Kompetensi
Selain penjajakan kerja sama, kedua lembaga juga membahas peluang kolaborasi ke depan, seperti pelatihan paralegal, riset bersama, klinik hukum mahasiswa, serta advokasi kebijakan berbasis akademik. PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah awal dalam memperluas jejaring, meningkatkan profesionalisme advokat kampus, serta memperkuat peran perguruan tinggi dalam pemberdayaan hukum masyarakat.
Wakil Ketua PKBH, Ahmad Dzuizzin, M.H., menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dari strategi pengembangan kelembagaan.
“Melalui studi banding seperti ini, kami belajar banyak tentang sistem manajemen perkara, pelayanan hukum berbasis teknologi, dan standar operasional yang profesional. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat tata kelola PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon,” jelasnya.
Langkah Strategis Menuju Sinergi Nasional
Kunjungan ke BBH UWKS menandai langkah nyata PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam memperluas jaringan kerja sama nasional, memperkuat kapasitas layanan hukum, dan mendukung tercapainya misi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian masyarakat berbasis keilmuan hukum Islam dan keadilan sosial.
Dengan terjalinnya komunikasi intensif ini, kedua lembaga berharap dapat segera menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) sebagai dasar kerja sama formal di bidang bantuan hukum, pelatihan, dan riset hukum terapan.



