UIN Siber Cirebon — Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (UIN SSC) mencatat capaian signifikan dalam pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sepanjang tahun 2025. Sebanyak 6.444 layanan bantuan hukum telah diberikan kepada masyarakat kurang mampu melalui tiga Pengadilan Agama (PA) mitra, yakni PA Cirebon, PA Sumber, dan PA Kuningan.
Pelayanan Posbakum ini merupakan implementasi nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat. Layanan diberikan secara rutin setiap Senin hingga Jumat selama periode tahun 2025, dengan sasaran masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan hukum secara gratis.
Masyarakat dapat langsung mendatangi Pengadilan Agama mitra dan menuju meja Posbakum untuk memperoleh informasi hukum, konsultasi, serta bantuan penyusunan dokumen dan administrasi perkara.
PA Sumber Catat Pelayanan Terbanyak
Dari tiga pengadilan mitra, PA Sumber mencatat jumlah pelayanan tertinggi dengan total 4.329 layanan. Jenis perkara yang paling dominan adalah cerai gugat sebanyak 3.101 perkara, disusul cerai talak (832 perkara), dan dispensasi nikah (152 perkara).
Selain itu, Posbakum PKBH di PA Sumber juga menangani perkara isbat nikah (40), PAW (6), perwalian (27), asal-usul anak (54), pengangkatan anak (4), wali adhol (4), layanan administrasi persidangan seperti replik, duplik, jawaban, verzet, dan lainnya (102), serta perubahan identitas akta cerai (2).
Pelayanan di PA Sumber didukung oleh petugas Posbakum PKBH, yakni Masnuah, S.H., Pera, S.H., Muhammad Kent Dunedin, S.H., dan Farhan Al Farizi, S.H.
Sementara itu, PA Kuningan mencatat 1.396 pelayanan sepanjang 2025, dengan perkara dominan cerai gugat (1.121 perkara) dan cerai talak (185 perkara). Adapun layanan lainnya meliputi dispensasi nikah (40), isbat nikah (19), PAW (3), perwalian (8), asal-usul anak (6), verzet (2), pengangkatan anak (1), wali adhol (1), wali pengampu (1), serta layanan lainnya (9). Pelayanan di PA Kuningan didukung oleh Novia Nur Intan, S.H. dan Devi Yulianti, S.H.
Di PA Cirebon, Posbakum PKBH memberikan 719 pelayanan. Perkara yang dominan antara lain cerai gugat (539 perkara) dan cerai talak (113 perkara). Selain itu, terdapat pula layanan dispensasi, PAW, asal-usul anak, izin poligami, perwalian, verzet, wali adhol, isbat nikah, hak asuh anak, rekonvensi, gugat kewarisan, isbat cerai, hingga dokumen lanjutan persidangan. Petugas Posbakum di PA Cirebon adalah Baitul Izzah, S.H. dan Dean Alfaris, S.H.
Cerai Gugat dan Cerai Talak Dominasi Perkara
Jika diakumulasikan dari ketiga Pengadilan Agama mitra, layanan paling dominan sepanjang 2025 adalah cerai gugat sebanyak 4.761 perkara dan cerai talak sebanyak 1.130 perkara. Disusul oleh dispensasi nikah (196 perkara) dan isbat nikah (63 perkara).
Data tersebut menunjukkan bahwa perkara keluarga masih menjadi kebutuhan utama masyarakat pencari keadilan. Dalam konteks ini, Posbakum PKBH berperan sebagai pintu awal bantuan hukum, terutama dalam memberikan penjelasan prosedural, bantuan administratif, serta penguatan pemahaman hak dan kewajiban para pihak.
Komitmen Penguatan Layanan dan Literasi Hukum
Ketua PKBH UIN SSC, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., menyampaikan apresiasi kepada PA Cirebon, PA Sumber, dan PA Kuningan atas sinergi kelembagaan yang berjalan baik sepanjang tahun 2025. Ia juga mengapresiasi seluruh petugas Posbakum yang telah menjaga konsistensi pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kehadiran Posbakum bukan sekadar layanan administratif, tetapi bagian dari komitmen institusi dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Ke depan, PKBH UIN SSC berkomitmen untuk terus memperkuat mutu layanan, meningkatkan literasi hukum masyarakat, serta memperluas dampak bantuan hukum agar semakin responsif, inklusif, dan berkeadilan.
Melalui pelayanan Posbakum ini, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menegaskan peran strategis perguruan tinggi dalam mendekatkan akses hukum kepada masyarakat serta menghadirkan keadilan yang lebih mudah dijangkau dan dipahami.





