UIN Siber Cirebon — Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., memimpin langsung Rapat Koordinasi dan Evaluasi dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta penguatan tertib administrasi dan kedisiplinan pegawai di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026 tersebut dilaksanakan di Auditorium LPM Lantai 3 dan dipandu oleh Kepala Biro Akademik, Keuangan, dan Umum (AKU). Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, mulai dari para Dekan Fakultas, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan serta Program Studi, para Kepala Bagian dan Kepala Subbagian, pimpinan Lembaga (LPM dan LPPM), Kepala dan Sekretaris UPT, Pusat dan Unit, hingga Satuan Pengawas Internal (SPI).
Dalam kegiatan tersebut, Rektor didampingi oleh Kepala Biro AKU Dr. H. Susari, M.A., Wakil Rektor II Bidang Akademik Dr. H. Ayus A. Yusuf, M.Si., serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Prof. Dr. Hajam, M.Ag.
Tegaskan Implementasi PP 94 Tahun 2021
Dalam arahannya, Prof. Aan Jaelani menegaskan bahwa rapat koordinasi dan evaluasi ini merupakan langkah strategis universitas dalam memastikan implementasi PP Nomor 94 Tahun 2021 berjalan secara konsisten dan terukur, sekaligus membangun budaya kerja ASN yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
“Disiplin ASN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi utama dalam membangun tata kelola universitas yang kredibel dan berdaya saing. UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon harus menjadi contoh dalam penegakan disiplin dan tertib administrasi,” tegas Rektor.
Tiga Penegasan Utama Disiplin ASN
Rektor menekankan beberapa poin krusial yang wajib menjadi perhatian seluruh ASN di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Pertama, terkait kedisiplinan kehadiran, Prof. Aan menegaskan bahwa seluruh ASN wajib melakukan absensi kehadiran baik melalui fingerprint maupun Presensi Dalam Jaringan (PDJ) dengan titik lokasi kantor, baik saat datang maupun pulang kerja.
“Menitipkan absensi kepada siapa pun adalah pelanggaran serius dan haram hukumnya. Ini soal integritas pribadi dan profesionalitas ASN,” tegasnya.
Kedua, mengenai E-Kinerja, Rektor menekankan bahwa pengisian E-Kinerja merupakan kewajiban individual ASN yang harus dilakukan sesuai regulasi, dilengkapi dengan eviden kinerja yang sah.
Pengisian E-Kinerja dilakukan secara triwulanan dan tahunan (final), terintegrasi dengan presensi kehadiran, serta wajib diunggah melalui SSO Kementerian Agama (Simpeg).
Ketiga, Rektor menekankan pentingnya implementasi Perjanjian Kinerja (Perkin) Rektor secara konsisten di seluruh unit kerja. Seluruh kegiatan, khususnya yang berbasis anggaran, wajib mencantumkan tautan (link) berita kegiatan pada website resmi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai bagian dari pertanggungjawaban kinerja.
“Selain TOR dan RPD, publikasi kegiatan menjadi bagian penting dari akuntabilitas. Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan informatif kepada publik,” ujarnya.
Perkuat Tata Kelola dan Budaya Kerja Profesional
Melalui rapat koordinasi dan evaluasi ini, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, budaya disiplin ASN, serta integrasi kinerja dan administrasi secara berkelanjutan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi internal untuk memastikan seluruh unsur pimpinan dan unit kerja memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan regulasi disiplin ASN, sehingga UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon semakin kokoh sebagai universitas siber yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.






