UIN Siber Cirebon — Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., memimpin langsung Rapat Tenaga Kependidikan (Tendik) Rektorat yang digelar pada Jum’at, 23 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Senat Lantai 2 Gedung Rektorat.
Rapat ini diikuti oleh para Kepala Bagian (Kabag), Kepala Subbagian (Kasubbag), serta Tenaga Kependidikan yang bertugas di wilayah rektorat. Kegiatan dipandu oleh Kepala Bagian Umum dan Akademik Biro AKU, Zainal Arifin, S.Ag.
Dalam arahannya, Prof. Aan Jaelani secara khusus membahas implementasi serta evaluasi e-Kinerja Tahun 2025, yang menjadi instrumen utama dalam pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perguruan tinggi negeri, termasuk UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Menurut Prof. Aan, saat ini Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi dosen, tenaga kependidikan, maupun Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) wajib disusun dan dikelola melalui aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terintegrasi dengan data MyASN.
“e-Kinerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen strategis untuk memastikan kinerja ASN terukur, terarah, dan selaras dengan target institusi,” tegas Prof. Aan.
Alur e-Kinerja: Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penilaian
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa alur e-Kinerja secara garis besar terbagi dalam tiga tahap utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan/pemantauan, dan penilaian.
Pada tahap perencanaan di awal tahun, dosen dan tenaga kependidikan wajib melakukan login ke aplikasi kinerja.bkn.go.id menggunakan akun MyASN, memverifikasi data profil dan atasan penilai, serta menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK).
Untuk dosen, RHK disusun berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Beban Kinerja Dosen (BKD), sedangkan untuk tendik dan JFT disusun berdasarkan cascading kinerja atasan langsung.
Tahap berikutnya adalah pelaksanaan dan pemantauan secara triwulanan, di mana ASN diwajibkan mengunggah realisasi kinerja beserta bukti dukung (eviden), seperti SK mengajar, laporan penelitian, surat tugas, atau dokumen pelayanan. Pada fase ini, atasan langsung memberikan pemantauan serta umpan balik atas capaian kinerja.
Adapun pada tahap penilaian akhir, seluruh bukti fisik harus difinalisasi sebelum batas waktu yang ditetapkan. Atasan kemudian melakukan penilaian berdasarkan capaian RHK dan perilaku kerja yang mengacu pada Core Values ASN BerAKHLAK. Hasil penilaian akan dikonversi menjadi predikat kinerja, mulai dari Sangat Baik hingga Sangat Kurang, yang selanjutnya digunakan untuk keperluan kenaikan pangkat dan jabatan.
Penekanan pada Kesesuaian RHK dan Batas Waktu
Prof. Aan juga mengingatkan beberapa hal krusial yang perlu menjadi perhatian seluruh peserta rapat, di antaranya batas waktu pengisian SKP Periode Final Tahun 2025 yang umumnya paling lambat diselesaikan pada akhir Januari 2026, serta kewajiban melampirkan bukti dukung yang valid dan dapat diakses.
“RHK tidak boleh berdiri sendiri. Seluruh target kinerja harus selaras dan mendukung tujuan serta perjanjian kinerja atasan langsung dan institusi,” ungkapnya.
Dialog dan Diskusi Terbuka
Sebagai penutup, Prof. Aan Jaelani membuka sesi diskusi dan dialog terbuka dengan para peserta rapat. Dalam sesi ini, para kabag, kasubbag, dan tenaga kependidikan menyampaikan berbagai pertanyaan, kendala teknis, serta masukan terkait pelaksanaan e-Kinerja di unit kerja masing-masing.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman, meningkatkan kepatuhan, serta mendorong optimalisasi pengelolaan kinerja ASN di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan institusi.





