UIN Siber Cirebon — Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon (UIN SSC) resmi melantik Pengurus Tax Center Periode 2026–2027 pada Rabu, 22 Januari 2026. Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran Tax Center UIN SSC sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada civitas akademika maupun masyarakat luas.
Sebanyak 36 orang pengurus Tax Center UIN SSC yang dilantik merupakan Relawan Pajak untuk Negeri (RENJANI), yakni relawan pajak yang telah lolos seleksi nasional RENJANI akhir tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II. Program RENJANI sendiri merupakan wadah bagi relawan pajak yang secara sukarela menyumbangkan tenaga dan pemikirannya dalam memberikan edukasi dan pendampingan perpajakan kepada masyarakat.
Ketua Umum Tax Center UIN SSC, Hj. Nining Wahyuningsih, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh relawan pajak yang telah dipercaya menjadi bagian dari program RENJANI dan dikukuhkan oleh DJP Jawa Barat II.
“Para Relawan Pajak Tax Center UIN SSC telah dibekali pengetahuan dan keterampilan perpajakan melalui pelatihan intensif yang diselenggarakan oleh DJP Jawa Barat II dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon I. Mereka siap memberikan asistensi dan pendampingan kepada wajib pajak, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem CORETAX,” ungkapnya.
Acara pelantikan secara resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN SSC, Dr. Didi Sukardi, M.H., yang sekaligus melantik Pengurus Tax Center UIN SSC Periode 2026–2027. Dalam sambutannya, Dekan FEBI menegaskan pentingnya keberadaan Tax Center sebagai pusat edukasi dan layanan perpajakan di lingkungan kampus.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya peran para Relawan Pajak Tax Center UIN SSC yang selama ini telah banyak membantu dosen dan tenaga kependidikan, khususnya dalam pelaporan pajak dan aktivasi CORETAX. Kontribusi ini sangat nyata dan dirasakan langsung oleh civitas akademika,” ujar Dr. Didi Sukardi.
Ia juga menambahkan bahwa Tax Center UIN SSC memiliki peran strategis tidak hanya bagi kampus, tetapi juga bagi masyarakat, sebagai jembatan antara dunia akademik dan otoritas pajak dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan.
Pelantikan pengurus Tax Center ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon yang menetapkan Rektor UIN SSC sebagai Penanggung Jawab, dengan Hj. Nining Wahyuningsih, S.E., M.M. sebagai Ketua Umum Tax Center.
Melalui pelantikan ini, Tax Center UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon diharapkan semakin optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai mitra DJP dalam edukasi dan sosialisasi perpajakan, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam membangun kesadaran dan kepatuhan pajak di lingkungan kampus dan masyarakat secara berkelanjutan.





