UIN Siber Cirebon – Penguatan kapasitas dosen dan pemahaman terhadap regulasi menjadi langkah penting dalam mendukung pengembangan karier akademik serta peningkatan mutu pendidikan tinggi. UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan sosialisasi implementasi kebijakan kenaikan pangkat dan jabatan akademik dosen pada Jumat (16/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Lantai 8 Gedung Siber ini dilaksanakan secara hybrid, dengan menggabungkan partisipasi secara luring dan daring, sehingga dapat menjangkau peserta melalui kedua metode keikutsertaan.
Kegiatan ini menghadirkan Muhammad Aziz Hakim, M.H., selaku Kepala Subdirektorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), sebagai narasumber, dengan Hadijah Salman sebagai moderator. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dosen mengenai kebijakan pengembangan profesi dan karier akademik, termasuk persyaratan, mekanisme promosi, serta pemenuhan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Rektor Tekankan Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi
Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya perhatian terhadap regulasi kenaikan pangkat dan jabatan akademik dosen. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut diperlukan agar dosen dapat mempersiapkan pengembangan karier secara tepat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Regulasi mengenai kenaikan pangkat dan jabatan akademik dosen perlu diperhatikan dan dipahami dengan baik sebagai landasan dalam pengembangan karier akademik,” jelasnya.
Rektor juga menekankan pentingnya menjadikan pemahaman regulasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas pegawai di lingkungan kampus. Dengan mengetahui ketentuan yang berlaku, dosen diharapkan mampu merencanakan capaian akademik secara lebih terarah, sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan institusi.
Pemateri Uraikan Jenjang dan Mekanisme Promosi Jabatan Akademik
Dalam pemaparannya, Muhammad Aziz Hakim, M.H., membahas kebijakan pengembangan profesi dan karier dosen dengan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 949 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen Rumpun Ilmu Agama. Materi juga merujuk pada regulasi lain yang tercantum dalam bahan sosialisasi, termasuk Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 dan Keputusan Mendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026.

Materi menjelaskan bahwa jenjang jabatan akademik dosen terdiri atas Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Setiap jenjang memiliki kualifikasi serta persyaratan yang perlu dipenuhi sesuai ketentuan.
Selain promosi reguler, sosialisasi membahas mekanisme loncat jabatan yang memungkinkan kenaikan dua tingkat sekaligus bagi dosen yang memenuhi kriteria pencapaian luar biasa. Terdapat pula promosi penyesuaian untuk pengakuan jabatan akademik yang telah dimiliki sebelum dosen berstatus PNS, dengan memperhatikan ketentuan dan ketersediaan formasi pada jabatan tujuan.
Pemahaman terhadap mekanisme tersebut penting agar dosen dapat mengenali jalur pengembangan karier yang sesuai dengan kualifikasi, capaian kinerja, dan persyaratan masing-masing.
Angka Kredit Kumulatif dan Kualitas Publikasi Menjadi Perhatian
Materi berikutnya mengulas angka kredit kumulatif sebagai salah satu komponen penting dalam pengembangan jabatan akademik dosen. Berdasarkan materi presentasi, angka kredit kumulatif terdiri atas empat komponen, yaitu angka kredit integrasi atau penyetaraan, angka kredit konversi, angka kredit peningkatan pendidikan formal, dan angka kredit prestasi.

Keempat komponen tersebut mengakomodasi capaian kinerja dosen dari periode dan sumber yang berbeda sesuai ketentuan. Karena itu, pemahaman terhadap perhitungan angka kredit menjadi penting dalam merencanakan pemenuhan persyaratan kenaikan jabatan.
Selain angka kredit, persyaratan kenaikan jabatan mencakup pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD), capaian kinerja, proporsi angka kredit penelitian, masa dalam jabatan, serta uji kompetensi sesuai jenjang. Persyaratan khusus juga dapat mencakup publikasi ilmiah atau karya seni berkualitas.
Dalam aspek publikasi, dosen perlu memperhatikan kualitas dan reputasi jurnal, kesesuaian bidang kajian dengan kepakaran, posisi kepengarangan, serta integritas proses penerbitan. Ketentuan publikasi yang dipersyaratkan berbeda pada setiap jenjang jabatan akademik sehingga perlu diperiksa secara cermat sebelum pengajuan dilakukan.
Dorong Perencanaan Karier yang Terarah dan Berkelanjutan
Melalui sosialisasi ini, dosen diharapkan semakin memahami regulasi dan mampu memetakan kebutuhan pengembangan karier akademik masing-masing. Perencanaan yang baik dapat membantu dosen mempersiapkan dokumen, memenuhi angka kredit, meningkatkan kualitas penelitian, serta menjaga konsistensi pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya UIN Siber Cirebon memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui peningkatan pemahaman kebijakan dan tata kelola pengembangan karier dosen.
Upaya tersebut sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) 4: Pendidikan Berkualitas, khususnya dalam mendukung peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan penguatan mutu pendidikan tinggi.
Melalui kegiatan ini, UIN Siber Cirebon mendorong pengembangan karier akademik yang terencana, sesuai regulasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas. Dengan demikian, penguatan kompetensi dosen diharapkan dapat berkontribusi pada kemajuan institusi serta kualitas pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa.


