UIN Siber Cirebon – Membutuhkan informasi resmi tentang kampus atau ingin menyampaikan pengaduan? Sivitas akademika dan masyarakat kini didorong untuk memanfaatkan kanal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Melalui kanal ini, permohonan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui jalur yang tepat sesuai kebutuhan.
Ajakan tersebut disampaikan Mohamad Arifin, S.Pd.I., M.Pd.I., Pranata Humas Ahli Muda sekaligus Koordinator PPID Pelaksana Universitas, dalam kegiatan Pembinaan Pegawai ASN di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Selasa (20/10/2026), di Gedung Siber SBSN lantai 8.
Di hadapan Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., dan Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Mohamad Ali Irfan, S.E., M.M., M.Ak., Mohamad Arifin menyosialisasikan layanan PPID, mulai dari permohonan informasi hingga kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh sivitas akademika dan masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut diikuti ratusan dosen dan tenaga kependidikan. Sosialisasi PPID menjadi bagian penting dari upaya memperkuat budaya keterbukaan informasi sekaligus mendorong pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses.
PPID, Pintu Resmi Keterbukaan Informasi Kampus
Mohamad Arifin menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang profesional dan bertanggung jawab. Karena itu, UIN Siber Cirebon terus mendorong sivitas akademika dan para pemangku kepentingan untuk menggunakan layanan PPID ketika membutuhkan informasi resmi atau ingin menyampaikan pengaduan.
Melalui website PPID UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, pengguna dapat menemukan berbagai kanal layanan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu bingung menentukan saluran yang tepat untuk menyampaikan permohonan informasi maupun laporan pengaduan.
Arifin mengajak masyarakat agar lebih mengutamakan kanal resmi ketika menyampaikan persoalan yang membutuhkan penanganan institusi.
“Daripada menyampaikan keluhan tanpa kepastian tindak lanjut melalui media sosial, akan lebih baik jika masyarakat menggunakan kanal pengaduan resmi agar laporan dapat disampaikan melalui mekanisme yang sesuai,” demikian pesan dalam sosialisasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa media sosial tetap dapat digunakan sebagai sarana komunikasi. Namun, permohonan informasi dan pengaduan yang membutuhkan penanganan resmi sebaiknya disampaikan melalui kanal yang telah disediakan agar dapat diteruskan kepada unit yang berwenang.
E-Lapor, SIMDUMAS, hingga Kanal Penanganan Kekerasan Seksual
Dalam sosialisasi tersebut, Mohamad Arifin memperkenalkan sejumlah kanal resmi yang dapat digunakan sesuai dengan jenis kebutuhan. Di antaranya adalah E-Lapor dan SIMDUMAS, yang berkaitan dengan layanan pengaduan masyarakat dan Whistleblowing System (WBS) serta dikelola oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI).
Informasi mengenai kanal tersebut dapat diakses melalui tautan berikut:
E-Lapor, Pengaduan Masyarakat, dan WBS:
https://ppid.uinssc.ac.id/pengaduan-masyarakat-dan-wbs-whistleblowing-system
Selain itu, tersedia kanal penanganan kekerasan seksual yang dikelola oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA). Sivitas akademika dan masyarakat dapat mengakses kanal tersebut melalui:
Kanal Penanganan Kekerasan Seksual:
https://ppid.uinssc.ac.id/login
UIN Siber Cirebon juga menyediakan PPID Mobile, aplikasi berbasis perangkat seluler yang tersedia di Google Play Store. Kehadiran aplikasi ini diharapkan semakin memudahkan pengguna dalam mengakses informasi dan layanan PPID secara digital.
Unduh PPID Mobile melalui Google Play Store:
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.uinssc.pustikom.ppidmobile
Mohamad Arifin mengingatkan bahwa pengguna perlu memilih kanal sesuai dengan jenis permohonan atau pengaduannya. Pemilihan saluran yang tepat membantu laporan diteruskan melalui mekanisme yang sesuai dan ditangani oleh unit yang berwenang.
Mari Gunakan Kanal Resmi PPID UIN Siber Cirebon
Sosialisasi ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan hanya tanggung jawab pengelola PPID, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh sivitas akademika dan masyarakat.
Pemanfaatan kanal resmi dapat mendukung komunikasi yang lebih tertib, pelayanan yang terarah, serta penguatan akuntabilitas institusi. Masyarakat juga memiliki akses untuk menyampaikan kebutuhan informasi dan pengaduan melalui jalur yang sesuai.
Silahkan, kunjungi website PPID resmi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dan gunakan kanal layanan yang tersedia sesuai kebutuhan. Untuk permohonan informasi, manfaatkan layanan PPID. Untuk pengaduan, pilih kanal resmi yang sesuai dengan persoalan yang ingin disampaikan.
Mari membangun budaya komunikasi yang terbuka, santun, dan bertanggung jawab. Dengan menggunakan kanal resmi, sivitas akademika dan masyarakat turut mendukung terwujudnya UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon yang informatif, transparan, akuntabel, dan semakin baik dalam memberikan pelayanan publik.





