UIN Siber Cirebon — UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyampaikan klarifikasi atas informasi dalam video mengenai penelitian Pasar Jungjang, Kabupaten Cirebon, yang diunggah oleh akun Instagram @wewara_rctv (Radar Cirebon TV) pada 30 September 2026. Video tersebut memuat penyebutan mahasiswa sebagai mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon serta pernyataan bahwa pihak kuasa hukum telah mendatangi Dekan Fakultas Syariah untuk melakukan klarifikasi.(1/10/26).
Berdasarkan verifikasi internal, universitas menyatakan bahwa mahasiswa yang dibicarakan dalam video tersebut bukan mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Sementara itu, berdasarkan konfirmasi Humas kepada Dekan Fakultas Syariah, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menerima kunjungan pihak yang dimaksud terkait persoalan tersebut.
Humas UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Mohamad Arifin, mengatakan bahwa penjelasan ini diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai identitas mahasiswa dan keterlibatan pihak universitas.
“Karena nama UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon disebut secara berulang, kami berkewajiban melakukan verifikasi. Berdasarkan data dan bukti yang kami miliki, mahasiswa yang dimaksud dalam informasi tersebut bukan mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon,” ujar Arifin.
Mengenai klaim kunjungan, Arifin menjelaskan bahwa Humas telah melakukan konfirmasi langsung kepada Dekan Fakultas Syariah, Dr. H. Edy Setyawan, Lc., MA. Dekan menyatakan tidak pernah menerima kunjungan pihak yang dimaksud untuk membahas persoalan penelitian Pasar Jungjang.
“Setelah kami melakukan konfirmasi langsung kepada Dekan Fakultas Syariah, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah didatangi dan tidak pernah ada pihak yang datang menanyakan persoalan tersebut kepada beliau,” jelas Arifin.
Atas perbedaan keterangan tersebut, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon meminta penjelasan dari pihak media dan kuasa hukum, khususnya mengenai dasar penyebutan mahasiswa sebagai mahasiswa UIN serta klaim kunjungan kepada Dekan Fakultas Syariah. Penjelasan tersebut diharapkan dapat meluruskan informasi yang telah diterima masyarakat.
Arifin menegaskan bahwa klarifikasi universitas berfokus pada informasi yang mengaitkan identitas mahasiswa dan pejabat UIN dengan persoalan dalam video. Universitas menyampaikan hasil verifikasi internal dan keterangan pejabat yang disebut, tanpa memberikan penilaian terhadap substansi penelitian maupun sengketa Pasar Jungjang.
“Kami menghormati media dan kuasa hukum dalam menjalankan tugasnya. Pada saat yang sama, ketika nama institusi disebut di ruang publik, kami juga memiliki kewajiban untuk memastikan informasi tersebut benar. Karena itu, kami meminta klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tetap membuka ruang komunikasi dengan media dan pihak kuasa hukum. Universitas juga mengimbau agar informasi mengenai status mahasiswa maupun keterlibatan pejabat kampus dikonfirmasi melalui pejabat atau kanal resmi yang berwenang.
“Harapan kami sederhana, setiap pihak dapat saling menghormati dan memberikan ruang untuk klarifikasi. Jika ada informasi yang perlu kami jelaskan, kami siap memberikan keterangan melalui mekanisme resmi dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Arifin.
Sumber yang menjadi rujukan: Instagram dan video Instagram.


