UIN Siber Cirebon — Layanan Kepegawaian Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon menggelar kegiatan pendampingan khusus terkait proses pengangkatan dalam jabatan pertama dan kenaikan pangkat IV.b ke atas bagi para pegawai. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro SDM Kementerian Agama Republik Indonesia, bertempat di Ruang Rapat Senat Lantai 2 .(12/12).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen universitas untuk memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian berjalan sesuai regulasi terbaru serta meningkatkan pemahaman ASN terhadap dinamika kebijakan kepegawaian nasional.
Wakil Rektor II: Kegiatan Ini Sangat Strategis dan Mendesak
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor II Bidang Administrasi Keuangan dan Umum, Prof. Dr. H. Jamali, M.Ag.
Dalam sambutannya, beliau menegaskan urgensi pendampingan ini:
“Proses pengangkatan jabatan pertama dan kenaikan pangkat, khususnya mulai dari IV.b ke atas, membutuhkan ketelitian, kesiapan dokumen, dan pemahaman regulasi yang mendalam. Pendampingan ini menjadi sangat strategis untuk memastikan para pegawai kita memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan terbaru,” ujar Prof. Jamali.
Beliau menekankan bahwa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berkomitmen menghadirkan tata kelola kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan sesuai standar nasional.
Teguh Sukma Harahap: Regulasi Dinamis, ASN Harus Adaptif
Materi pertama disampaikan oleh Teguh Sukma Harahap, S.H., M.Kn., Analis SDM Aparatur Ahli Madya dari Biro SDM Kemenag RI.
Teguh menjelaskan bahwa sistem kepegawaian saat ini mengalami perkembangan yang sangat dinamis. Salah satu perubahan penting adalah keharusan pengucapan sumpah jabatan untuk setiap pengangkatan pertama, yang kini menjadi bagian dari penegasan profesionalitas ASN.
Dasar Hukum Kenaikan Pangkat
Ia memaparkan landasan regulasi yang menjadi acuan nasional:
- Permenpan RB No. 1 Tahun 2023, Pasal 39 ayat (1) dan (2)
- Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023, Pasal 15
- Pasal 16 ayat (1)
- Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4)
Regulasi tersebut mengatur periodisasi kenaikan pangkat, alur proses, serta ketentuan angka kredit dan kinerja bagi ASN.
Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)
Teguh juga menjelaskan secara detail mengenai:
- dasar hukum KPLB,
- dokumen persyaratan,
- proses pengusulan,
- periode pengajuan,
- hingga kriteria penilaian bagi ASN yang memiliki prestasi luar biasa.
Rencana Kebijakan 2026: Kenaikan Pangkat Otomatis
Teguh menyampaikan informasi penting terkait rencana BKN:
- Tahun 2026 akan diberlakukan kenaikan pangkat otomatis bagi jabatan Pelaksana,
- penerapan aplikasi integrasi mutasi (IMUT) BKN untuk pengelolaan mutasi, perpindahan, dan pengawasan pengangkatan serta pemberhentian ASN.
Ia juga memberi penekanan:
“ASN wajib selalu memperbarui data pribadi di ASN Digital dan SIMPEG. Data yang tidak diperbarui akan menghambat proses kenaikan pangkat dan jabatan.”
Di akhir pemaparannya, Teguh mengingatkan pentingnya menjaga marwah (wibawa) instansi, baik dalam sikap maupun kinerja.
Widodo Helwis Perdana: Tata Kelola Jabatan Fungsional Sesuai Regulasi Baru
Materi kedua disampaikan oleh Widodo Helwis Perdana, ST, Analis SDM Aparatur Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Mutasi ASN Wilayah I di Bagian Pengadaan dan Mutasi ASN.
Widodo menjelaskan secara komprehensif terkait:
- Tata Kelola Jabatan Fungsional (JF) Berdasarkan Regulasi Baru
- Permenpan RB No. 1 Tahun 2023,
- Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023.
- Menurut Widodo, perubahan pokok tata kelola JF kini meliputi:
- pengangkatan pertama,
- perpindahan jabatan,
- penyesuaian JF,
- promosi jabatan,
- pemberhentian dari JF,
- pengangkatan kembali ke dalam JF.
- Syarat Administrasi Kenaikan Pangkat dan Dokumen
Widodo menguraikan detail mengenai dokumen wajib, ketentuan angka kredit, serta penilaian kinerja berdasarkan Peraturan BKN 3/2023.
- Pengelolaan Kinerja JF
- Penilaian kinerja kini berbasis:
- capaian kerja,
- butir kegiatan,
- kebutuhan angka kredit per jenjang,
- serta integrasi antara SKP dan angka kredit.
Widodo juga menyoroti pentingnya konsistensi pengisian portofolio dan dokumentasi kegiatan sebagai bukti dukung.
ASN UIN Siber Syekh NUrjati Cirebon Didorong Tingkatkan Kompetensi dan Tertib Administrasi
Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari para peserta karena memberikan penjelasan yang praktis, aplikatif, dan sesuai kebutuhan ASN, khususnya yang sedang dalam proses:
- pengangkatan pertama,
- pemenuhan angka kredit,
- kenaikan pangkat IV.b, IV.c, hingga IV.e,
- serta perpindahan jabatan.
Pendampingan ini diharapkan meningkatkan ketertiban administrasi, mempercepat proses layanan kepegawaian, dan mendorong ASN UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon untuk semakin profesional dan adaptif terhadap regulasi terbaru.
Acara ditutup dengan sesi diskusi dan konsultasi individual, yang memungkinkan peserta berkonsultasi langsung terkait berkas dan kesiapan persyaratan masing-masing.










