Berita Kegiatan
Home » Pos » Berita » UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti Sosialisasi SAQ Monev 2025 Keterbukaan Informasi Publik

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti Sosialisasi SAQ Monev 2025 Keterbukaan Informasi Publik

UIN Siber Cirebon – Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon melalui Pranata Humas Ahli Pertama, Amelia Ayu Lestari, S.Sos., berperan aktif sebagai peserta dalam kegiatan sosialisasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Komisi Informasi (KI) Pusat pada Kamis (04/09).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang telah ditetapkan sebagai salah satu program prioritas nasional dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Bernard Yuari Putranto, yang mewakili Sekretaris Komisi Informasi Pusat, menegaskan bahwa Monev dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ratu Pertiwi Mahasiswi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Raih Juara Terbaik 1 Tilawah Remaja Putri MTQ Kabupaten Cirebon

“Pengisian SAQ berbasis website ini berlangsung mulai 4 September hingga 3 Oktober 2025. Monev bukan sekadar pengumpulan evidence atau bukti dukung semata, tetapi juga memastikan bahwa badan publik telah benar-benar mengumumkan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat luas, bukan hanya kepada Komisi Informasi Pusat,” jelas Bernard.

Dalam kegiatan tersebut, KI Pusat mengundang 338 badan publik baik secara daring maupun luring, terdiri atas 48 kementerian, 46 LPNK, 35 LNS, 38 pemerintah provinsi, 63 BUMN, 150 PTN, dan 8 partai politik.

Humas UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Hadiri Forum Humas PTKIN Se-Jawa Madura di Kediri

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menekankan bahwa setelah batas waktu pengisian SAQ, akan dilakukan proses verifikasi dan klarifikasi. “Yang penting dipahami, pengisian SAQ bukan sekadar laporan ke Komisi Informasi Pusat, melainkan bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka melalui website resmi badan publik. Informasi publik harus tersedia, mulai dari informasi berkala, setiap saat, hingga program-program strategis,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Handoko Agung Saputro, menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban fundamental badan publik dalam meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat.

Partisipasi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon melalui keikutsertaan Amelia Ayu Lestari dalam sosialisasi ini menunjukkan komitmen kampus dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, modern, dan akuntabel, sesuai dengan arah pengembangan sebagai Cyber Islamic University.

Mohamad Arifin Pranata Humas UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon  Ikuti Uji Kompetensi Mandiri JF Prahum Tahap Pertama Tahun 2025

Berita Populer

01

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Lantik 11 Dosen Baru, Rektor Tekankan Integritas dan Profesionalitas

02

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaraan Wisuda Sarjana, Magister, dan Doktor ke-3

03

Dua Dosen FUA UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Didapuk Jadi Narasumber Workshop BRIN

04

33 Peserta Lulus Uji Makalah Calon Pegawai KPK: Kepala SPI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Masuk Daftar

05

Pengumuman Perbaikan Biodata MABA di Smartcampus

Download PPID UINSSC Mobile App

Kalender

December 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Archives

Pos Terbaru