UIN Siber Cirebon — Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan serta memperkuat keterbukaan informasi publik, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menggelar kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (6/4/2026), bertempat di Auditorium LPM lantai 3.
Kegiatan strategis ini dipandu langsung oleh Koordinator PPID Pelaksana Universitas, Mohamad Arifin, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, mulai dari Rektor, para Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan, Direktur Pascasarjana, hingga para kepala unit, ketua lembaga, serta seluruh tim PPID di lingkungan kampus.
Didampingi Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan Dr. H. Ayus A Yusuf, M.Si., Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., yang juga bertindak sebagai Atasan PPID, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam arahannya, ia menegaskan urgensi sosialisasi sebagai langkah strategis untuk menyamakan persepsi terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peran PPID di lingkungan perguruan tinggi.
“Kita sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk menghadirkan layanan informasi yang terbuka, cepat, dan akuntabel. Salah satu instrumen utama adalah keberadaan website PPID yang harus dikelola secara optimal oleh seluruh unit kerja,” tegas Rektor.
Lebih lanjut, Rektor menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja menuju tata kelola perguruan tinggi yang modern, transparan, dan dipercaya publik.
Dalam sesi pemaparan, Koordinator PPID Pelaksana Universitas, Mohamad Arifin, M.Pd.I., menjelaskan secara komprehensif penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Sebagai Badan Publik, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon wajib memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa implementasi keterbukaan informasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang diperkuat melalui KMA Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama serta KMA Nomor 1518 Tahun 2025. Di tingkat institusi, komitmen tersebut diperkuat melalui Keputusan Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Nomor 865 Tahun 2025 tentang pengangkatan PPID masa bakti 2025–2027.
Dalam implementasinya, terdapat enam kategori utama informasi publik yang wajib dipenuhi oleh setiap unit kerja, yakni Daftar Informasi Publik (DIP), Informasi Wajib Berkala, Informasi Tersedia Setiap Saat, Informasi Serta Merta, Informasi Barang dan Jasa, serta Informasi yang Dikecualikan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi teknis yang disampaikan oleh Kepala UPT TIK, Riyanto, S.Kom., M.Kom., yang memaparkan perkembangan aplikasi pintar website PPID yang dikembangkan secara mandiri oleh kampus. Aplikasi tersebut dirancang ramah pengguna, termasuk aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, serta terintegrasi dengan sistem pengelolaan data yang ada.
“Penguatan sistem digital ini menjadi kunci dalam memastikan pengelolaan informasi publik berjalan efektif, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sesi diskusi interaktif pun mewarnai kegiatan, dengan antusiasme tinggi dari para peserta yang mengajukan berbagai pertanyaan terkait teknis pengelolaan informasi, standar pengisian eviden, hingga klasifikasi informasi publik.
Sebagai penutup, pimpinan menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh unit kerja untuk segera menuntaskan pengisian data sesuai standar yang telah ditetapkan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar dalam menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Pusat.
Dengan penguatan regulasi internal, monitoring yang intensif, serta dukungan penuh dari seluruh sivitas akademika, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon optimistis mampu meraih predikat Kampus Informatif pada tahun 2026.
Upaya ini sekaligus menegaskan posisi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai perguruan tinggi berbasis digital yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga transparan dan akuntabel dalam tata kelola informasi publik.







