UIN Siber Cirebon (Jakarta) — Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggara Haji dan Umrah menggelar kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Haji dan Umrah serta Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) penyelenggara sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 4, Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, ini dihadiri langsung oleh pimpinan dari berbagai PTKIN di Indonesia. Salah satu perguruan tinggi yang turut hadir dan berpartisipasi aktif adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., didampingi Wakil Rektor III Bidang Kemhasiswaan dan Kerjasama Prof. Dr. Hajam, M.Ag., hadir secara langsung sebagai peserta sosialisasi sekaligus melakukan penandatanganan MoU antara UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. MoU tersebut menjadi bentuk kelanjutan dari kerja sama yang sebelumnya telah dijalin oleh rektor terdahulu dalam bidang peningkatan kualitas pembimbing ibadah haji dan umrah.
Urgensi Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah
Dalam sambutannya, Plt. Direktur Jenderal Bina Penyelenggara Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi pembimbing haji dan umrah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kepada jamaah.
“Kegiatan sosialisasi dan penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting dalam memastikan seluruh pembimbing ibadah haji dan umrah memiliki kompetensi, sertifikat, dan standar pelayanan yang sesuai dengan regulasi nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puji Raharjo menegaskan bahwa kerja sama dengan PTKIN di seluruh Indonesia merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan lembaga pendidikan tinggi dalam mendukung transformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang profesional, aman, dan berorientasi pada kualitas pelayanan jamaah.
Komitmen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Sementara itu, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., dalam pernyataannya menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki urgensi tinggi dalam meningkatkan profesionalitas dan kompetensi para pembimbing ibadah haji dan umrah di Indonesia.
“Sertifikasi pembimbing haji dan umrah merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa para pembimbing memiliki pemahaman syar’i, manajerial, dan teknis yang mumpuni. UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon siap mendukung penuh implementasi kebijakan ini,” ujar Prof. Aan.
Lebih lanjut, Prof. Aan menyampaikan bahwa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai universitas Islam berbasis siber pertama di Indonesia memiliki komitmen kuat untuk berperan aktif dalam digitalisasi dan peningkatan mutu layanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk melalui pengembangan platform sertifikasi berbasis digital bagi para pembimbing.
“Kami akan terus berinovasi melalui pendekatan digital dan kolaboratif untuk mendukung program strategis Kementerian Haji dan Umrah dalam mencetak pembimbing haji dan umrah yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing global,” tambahnya.
Melalui penandatanganan MoU ini, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon semakin memperkuat posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi pendidikan dan sertifikasi profesi keagamaan berbasis digital, sejalan dengan visi kampus sebagai Pusat Keunggulan Pendidikan Islam Siber (Cyber Islamic University) di Indonesia.







