Berita Kegiatan Pojok Rektor
Home » Pos » Berita » Warek II UIN Siber Cirebon Hadiri Sosialisasi Kebijakan UKT PTKIN di Jakarta

Warek II UIN Siber Cirebon Hadiri Sosialisasi Kebijakan UKT PTKIN di Jakarta

Warek II UIN Siber Cirebon Hadiri Sosialisasi Kebijakan UKT PTKIN di Jakarta

UIN Siber Cirebon (Jakarta, Kemenag) – Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Jamali, M.Ag., menghadiri kegiatan Sosialisasi Kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang digelar oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 28–30 Januari 2026, di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Wakil Rektor II PTKIN se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Warek II PTKIN. Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat regulasi, serta merumuskan kebijakan strategis terkait pengelolaan UKT yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel di lingkungan PTKIN.

Direktur PTKI Kemenag RI, Prof. Dr. (Phil) Sahiron, M.A., dalam arahannya menegaskan pentingnya kesepakatan nasional terkait penetapan besaran UKT di masing-masing PTKIN, termasuk UKT untuk Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Ia menekankan agar seluruh kebijakan UKT tetap berpijak pada regulasi resmi, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sinergi Kampus dan Kelurahan: UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Warnai Musbangkel Sunyaragi 2026

“Forum ini diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan nasional yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan UKT, termasuk untuk program RPL. Jangan sampai pimpinan PTKIN menetapkan kebijakan tanpa dasar regulasi,” tegas Prof. Sahiron.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Prof. Amin Suyitno, mendorong agar pertemuan ini melahirkan rekomendasi konkret berupa draft Keputusan Menteri Agama (KMA). Menurutnya, forum ini harus memberikan dampak nyata bagi penguatan tata kelola PTKIN.

Lebih lanjut, Dirjen Pendis juga mengajak pimpinan PTKIN untuk berinovasi dalam mengembangkan unit-unit bisnis kampus guna meningkatkan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU). Beberapa peluang strategis yang disampaikan antara lain pengembangan pendidikan profesi, penyelenggaraan program fast track (Pastreck), optimalisasi Ma’had al-Jâmi’ah, kerja sama double degree, hingga penguatan program wakaf pendidikan.

Forum Warek II PTKIN menyepakati bahwa penentuan UKT harus mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126 Tahun 2024 tentang tarif layanan BLU. Khusus terkait Iuran Pengembangan Institusi (IPI), forum menyepakati bahwa penerapannya sementara hanya diperuntukkan bagi PTKIN yang memiliki Fakultas Kedokteran, dengan besaran maksimal empat kali UKT.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Sarana dan Prasarana, Papay Supriatna, mengingatkan pentingnya pemenuhan persyaratan dalam pengajuan tambahan BOPTN, antara lain optimalisasi serapan anggaran dan kelengkapan data mahasiswa dalam sistem kementerian.

Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Prof. Dr. H. Jamali, M.Ag. menyampaikan bahwa keikutsertaan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam forum nasional ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan kampus yang transparan, adil, dan berorientasi pada kualitas layanan pendidikan.

“Forum ini sangat penting sebagai ruang sinkronisasi kebijakan nasional. UIN Siber Cirebon berkomitmen menjalankan kebijakan UKT yang berkeadilan, akuntabel, dan berpihak pada akses pendidikan yang luas bagi masyarakat,” ujar Prof. Jamali.

Melalui forum ini, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon terus memperkuat perannya dalam mendukung transformasi PTKIN menuju tata kelola pendidikan tinggi Islam yang unggul, adaptif, dan berdaya saing global.

Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Pimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Disiplin ASN

Berita Populer

01

Pengumuman Pengajuan Usulan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Akademik 2025/2026

02

Pengumuman Perpanjangan Pelaksanaan Herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

03

Pengumuman Penetapan Keringan UKT Semester Genap 2025/2026

04

Pengumuman Pelaksanaan Herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

05

UPZ Syarifah Mudaim Buka Program Beasiswa & Subsidi UKT 2026 Semester Genap

Download PPID UINSSC Mobile App

Kalender

January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Archives

Pos Terbaru