UIN Siber Cirebon (Jakarta, Kemenag) – Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Jamali, M.Ag., menghadiri kegiatan Sosialisasi Kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang digelar oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 28–30 Januari 2026, di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Wakil Rektor II PTKIN se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Warek II PTKIN. Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat regulasi, serta merumuskan kebijakan strategis terkait pengelolaan UKT yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel di lingkungan PTKIN.
Direktur PTKI Kemenag RI, Prof. Dr. (Phil) Sahiron, M.A., dalam arahannya menegaskan pentingnya kesepakatan nasional terkait penetapan besaran UKT di masing-masing PTKIN, termasuk UKT untuk Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Ia menekankan agar seluruh kebijakan UKT tetap berpijak pada regulasi resmi, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Forum ini diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan nasional yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan UKT, termasuk untuk program RPL. Jangan sampai pimpinan PTKIN menetapkan kebijakan tanpa dasar regulasi,” tegas Prof. Sahiron.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Prof. Amin Suyitno, mendorong agar pertemuan ini melahirkan rekomendasi konkret berupa draft Keputusan Menteri Agama (KMA). Menurutnya, forum ini harus memberikan dampak nyata bagi penguatan tata kelola PTKIN.
Lebih lanjut, Dirjen Pendis juga mengajak pimpinan PTKIN untuk berinovasi dalam mengembangkan unit-unit bisnis kampus guna meningkatkan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU). Beberapa peluang strategis yang disampaikan antara lain pengembangan pendidikan profesi, penyelenggaraan program fast track (Pastreck), optimalisasi Ma’had al-Jâmi’ah, kerja sama double degree, hingga penguatan program wakaf pendidikan.
Forum Warek II PTKIN menyepakati bahwa penentuan UKT harus mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126 Tahun 2024 tentang tarif layanan BLU. Khusus terkait Iuran Pengembangan Institusi (IPI), forum menyepakati bahwa penerapannya sementara hanya diperuntukkan bagi PTKIN yang memiliki Fakultas Kedokteran, dengan besaran maksimal empat kali UKT.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Sarana dan Prasarana, Papay Supriatna, mengingatkan pentingnya pemenuhan persyaratan dalam pengajuan tambahan BOPTN, antara lain optimalisasi serapan anggaran dan kelengkapan data mahasiswa dalam sistem kementerian.
Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Prof. Dr. H. Jamali, M.Ag. menyampaikan bahwa keikutsertaan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam forum nasional ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan kampus yang transparan, adil, dan berorientasi pada kualitas layanan pendidikan.
“Forum ini sangat penting sebagai ruang sinkronisasi kebijakan nasional. UIN Siber Cirebon berkomitmen menjalankan kebijakan UKT yang berkeadilan, akuntabel, dan berpihak pada akses pendidikan yang luas bagi masyarakat,” ujar Prof. Jamali.
Melalui forum ini, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon terus memperkuat perannya dalam mendukung transformasi PTKIN menuju tata kelola pendidikan tinggi Islam yang unggul, adaptif, dan berdaya saing global.






