Opini Pojok Rektor SDGs
Home » Pos » Opini » WFH Bukan Libur: Disiplin Digital dan Etos Layanan Jadi Kunci Transformasi

WFH Bukan Libur: Disiplin Digital dan Etos Layanan Jadi Kunci Transformasi

WFH Bukan Libur: Disiplin Digital dan Etos Layanan Jadi Kunci Transformasi

UIN Siber Cirebon — Kebijakan pemerintah terkait penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi ASN menjadi bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang menuntut adaptasi cepat, cerdas, dan bertanggung jawab. Dalam hal ini, penegasan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin memberikan pesan yang sangat tegas sekaligus mendasar: WFH bukan Work From Anywhere.

Artinya, bekerja dari rumah bukanlah ruang untuk kelonggaran tanpa batas, melainkan bentuk kerja yang tetap menuntut kedisiplinan tinggi, kesiapsiagaan, dan tanggung jawab penuh. Penekanan pada “standby” menjadi kata kunci. Seluruh pegawai wajib memastikan perangkat komunikasi aktif dan responsif setiap saat.

“Ketika dihubungi pimpinan, harus siap. Tidak ada alasan tidak merespons dengan dalih sedang WFH. Kedisiplinan digital menjadi kunci keberhasilan pola kerja baru ke depan,” tegas Sekjen Kemenag.

Disiplin Digital: Fondasi Kerja Masa Depan

Pesan ini sesungguhnya menandai pergeseran paradigma kerja dari berbasis kehadiran fisik menuju kehadiran digital. Dalam konteks ini, disiplin tidak lagi diukur dari absensi di kantor, tetapi dari kecepatan respons, kualitas output, dan komitmen terhadap tugas.

Bagi institusi pendidikan tinggi, khususnya Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon, kebijakan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat budaya kerja berbasis teknologi. Terlebih sebagai kampus siber, sistem kerja digital bukan hal baru, melainkan DNA institusi.

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Percepat Penguatan PPID, Targetkan Predikat Kampus Informatif 2026

Namun demikian, transformasi ini tetap memerlukan penguatan pada aspek etos kerja. Teknologi hanya alat, sementara keberhasilan tetap ditentukan oleh integritas dan kedisiplinan sumber daya manusia.

Layanan Tidak Boleh Berhenti

Salah satu aspek krusial dalam implementasi WFH adalah jaminan keberlanjutan layanan. Dosen, tenaga kependidikan (ASN, PPPK) terlebih tim humas merupakan garda depan yang berinteraksi langsung dengan mahasiswa dan masyarakat.

WFH tidak boleh menjadi alasan terhambatnya layanan akademik, administrasi, maupun komunikasi publik. Justru, di sinilah profesionalisme diuji: apakah layanan tetap berjalan optimal tanpa kehadiran fisik?

Humas, misalnya, dituntut tetap aktif memproduksi konten, merespons isu publik, dan menjaga citra institusi secara real-time. Demikian pula dosen harus memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif, dan tenaga kependidikan menjaga kelancaran layanan administratif.

Pernyataan Rektor: WFH sebagai Ujian Profesionalisme

Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Aan Jaelani, menegaskan bahwa kebijakan WFH harus dimaknai sebagai bagian dari transformasi budaya kerja, bukan sekadar perubahan lokasi kerja.

WFH, Digitalisasi, dan Etos Layanan: Jalan Baru Menuju Kampus Adaptif dan Berkelanjutan

“Kebijakan WFH ini harus kita pahami sebagai transformasi cara kerja yang menuntut kedisiplinan lebih tinggi, terutama dalam aspek digital. Kehadiran tidak lagi bersifat fisik, tetapi kehadiran dalam respons, kinerja, dan tanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga memberikan penekanan khusus kepada seluruh sivitas akademika, terutama yang berada di lini layanan.

“Saya mengajak seluruh dosen, tenaga kependidikan (ASN, PPPK) dan khususnya tim humas untuk menjadikan WFH sebagai momentum peningkatan profesionalisme. Pastikan layanan tetap berjalan, komunikasi tetap aktif, dan respons terhadap kebutuhan mahasiswa maupun masyarakat tetap cepat dan solutif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rektor menekankan pentingnya menjaga citra institusi di tengah perubahan pola kerja.

“Sebagai kampus berbasis siber, kita harus menjadi contoh dalam implementasi kerja digital. Disiplin, responsif, dan produktif adalah kunci. Jangan sampai WFH justru menurunkan kualitas layanan dan kepercayaan publik,” tambahnya.

Ucapkan Selamat Paskah, Menag Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa

Menata Ulang Budaya Kerja

WFH setiap Jumat bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari upaya besar menata ulang budaya kerja nasional yang lebih efisien dan modern. Dalam proses ini, keberhasilan tidak ditentukan oleh aturan semata, tetapi oleh kesadaran kolektif seluruh pegawai.

Pesan Kamaruddin Amin menjadi pengingat bahwa di era digital, profesionalisme tidak bisa ditawar. Respons cepat, komunikasi aktif, dan tanggung jawab penuh adalah standar baru yang harus dijalankan.

Bagi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, inilah momentum untuk membuktikan bahwa kerja digital bukan hanya konsep, tetapi praktik nyata yang mampu menghadirkan layanan prima—di mana pun, kapan pun.

 Oleh: Aan Jaelani

Berita Populer

01

Pengumuman Pengajuan Usulan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Akademik 2025/2026

02

Pengumuman Perpanjangan Pelaksanaan Herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

03

Pendaftaran Beasiswa BI 2026 UIN Siber Cirebon Semester I

04

Pengumuman Penetapan Keringan UKT Semester Genap 2025/2026

05

Pengumuman Pelaksanaan Herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

Download PPID UINSSC Mobile App

Kalender

April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Archives

Pos Terbaru