UIN Siber Cirebon (Jakarta) – Pemerintah terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik di era transformasi digital. Hal itu ditandai dengan dikukuhkannya tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Periode 2026–2030 oleh Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dalam acara pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Ruang Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Pengangkatan para komisioner tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.
Momentum ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sekaligus menjawab tantangan keterbukaan informasi di tengah derasnya arus digitalisasi dan penyebaran informasi yang semakin cepat.
Melanjutkan Estafet Keterbukaan Informasi
Dengan kepemimpinan baru, Komisi Informasi Pusat akan melanjutkan tugas strategis periode sebelumnya, mulai dari penyelesaian sengketa informasi publik, penyusunan kebijakan teknis keterbukaan informasi, hingga penguatan budaya transparansi pada seluruh badan publik di Indonesia.
Dalam sambutannya, Menteri Komunikasi dan Digital RI menegaskan bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada Komisi Informasi sebagai garda terdepan dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Komisi Informasi Pusat memiliki tanggung jawab besar karena masyarakat menaruh perhatian dan harapan yang tinggi terhadap lembaga ini. Di tengah era digital dan maraknya fake news yang dapat mencederai kualitas informasi publik, Komisi Informasi harus hadir membawa perubahan ke arah yang lebih baik dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan merupakan hak publik untuk diketahui,” ujarnya.
Menurutnya, fondasi yang telah dibangun oleh komisioner sebelumnya harus terus diperkuat agar pelayanan informasi publik semakin berkualitas dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Target IKIP Terus Ditingkatkan
Selain memperkuat penyelesaian sengketa informasi secara adil, Menteri Komunikasi dan Digital juga menekankan pentingnya peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang ditargetkan mencapai skor 75 pada tahun mendatang.
Ia berharap seluruh badan publik semakin terbuka dalam menyediakan informasi kepada masyarakat.
“Kami berharap Komisi Informasi dapat terus mendorong badan publik yang belum optimal dalam menyediakan layanan informasi publik agar semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Digital siap menjadi mitra strategis Komisi Informasi Pusat,” tegasnya.
Tujuh Komisioner Baru KI Pusat
Adapun tujuh anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 yang resmi dikukuhkan adalah:
- Handoko Agung Saputro – Ketua
- Hafidhah – Wakil Ketua
- Arman Fauzi – Anggota
- Dery Hendryan – Anggota
- Edi Purwanto – Anggota
- Joemarthine Chandra – Anggota
- Rini Purwandari – Anggota
Kepengurusan baru ini diharapkan mampu membawa semangat baru dalam memperkuat pelayanan informasi publik yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Gotong Royong Menjadi Kunci
Ketua KI Pusat Periode 2026–2030, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa kepemimpinannya akan mengedepankan prinsip kolektif kolegial, kolaborasi, dan semangat gotong royong.
Menurutnya, tantangan Komisi Informasi ke depan semakin kompleks, mulai dari penyelesaian sengketa informasi, revisi UU KIP, hingga pengawalan keterbukaan informasi terhadap berbagai program strategis pemerintah dan penyelenggaraan Pemilu 2029.
“Komisi Informasi wajib memberikan kontribusi nyata agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi bangsa dan negara. Prinsip melayani masyarakat menjadi fondasi utama kami dalam menjalankan amanah ini,” ujarnya.
Momentum Memperkuat Transparansi
Pengukuhan Komisioner KI Pusat Periode 2026–2030 menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat dan terpercaya, keberadaan Komisi Informasi diharapkan mampu menjadi penjaga hak publik atas informasi sekaligus mendorong seluruh badan publik meningkatkan kualitas layanan informasinya.
Semangat keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, partisipatif, dan dipercaya masyarakat.


