Berita
Home » Pos » Berita » Komisioner KI Pusat 2026–2030 Dikukuhkan, Babak Baru Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

Komisioner KI Pusat 2026–2030 Dikukuhkan, Babak Baru Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

Komisioner KI Pusat 2026–2030 Dikukuhkan, Babak Baru Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

UIN Siber Cirebon (Jakarta) – Pemerintah terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik di era transformasi digital. Hal itu ditandai dengan dikukuhkannya tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Periode 2026–2030 oleh Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dalam acara pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Ruang Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Pengangkatan para komisioner tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.

Momentum ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sekaligus menjawab tantangan keterbukaan informasi di tengah derasnya arus digitalisasi dan penyebaran informasi yang semakin cepat.

Melanjutkan Estafet Keterbukaan Informasi

Dengan kepemimpinan baru, Komisi Informasi Pusat akan melanjutkan tugas strategis periode sebelumnya, mulai dari penyelesaian sengketa informasi publik, penyusunan kebijakan teknis keterbukaan informasi, hingga penguatan budaya transparansi pada seluruh badan publik di Indonesia.

Dalam sambutannya, Menteri Komunikasi dan Digital RI menegaskan bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada Komisi Informasi sebagai garda terdepan dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

12 Dosen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Resmi Dilantik, Rektor: Perkuat Transformasi Digital Menuju Kampus Siber Bereputasi Dunia

“Komisi Informasi Pusat memiliki tanggung jawab besar karena masyarakat menaruh perhatian dan harapan yang tinggi terhadap lembaga ini. Di tengah era digital dan maraknya fake news yang dapat mencederai kualitas informasi publik, Komisi Informasi harus hadir membawa perubahan ke arah yang lebih baik dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan merupakan hak publik untuk diketahui,” ujarnya.

Menurutnya, fondasi yang telah dibangun oleh komisioner sebelumnya harus terus diperkuat agar pelayanan informasi publik semakin berkualitas dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Target IKIP Terus Ditingkatkan

Selain memperkuat penyelesaian sengketa informasi secara adil, Menteri Komunikasi dan Digital juga menekankan pentingnya peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang ditargetkan mencapai skor 75 pada tahun mendatang.

Ia berharap seluruh badan publik semakin terbuka dalam menyediakan informasi kepada masyarakat.

“Kami berharap Komisi Informasi dapat terus mendorong badan publik yang belum optimal dalam menyediakan layanan informasi publik agar semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Digital siap menjadi mitra strategis Komisi Informasi Pusat,” tegasnya.

Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ucapkan Selamat kepada Komisioner KI Pusat 2026–2030: Perkuat Transparansi, Wujudkan Tata Kelola Perguruan Tinggi yang Informatif

Tujuh Komisioner Baru KI Pusat

Adapun tujuh anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 yang resmi dikukuhkan adalah:

  • Handoko Agung Saputro – Ketua
  • Hafidhah – Wakil Ketua
  • Arman Fauzi – Anggota
  • Dery Hendryan – Anggota
  • Edi Purwanto – Anggota
  • Joemarthine Chandra – Anggota
  • Rini Purwandari – Anggota

Kepengurusan baru ini diharapkan mampu membawa semangat baru dalam memperkuat pelayanan informasi publik yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Gotong Royong Menjadi Kunci

Ketua KI Pusat Periode 2026–2030, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa kepemimpinannya akan mengedepankan prinsip kolektif kolegial, kolaborasi, dan semangat gotong royong.

Menurutnya, tantangan Komisi Informasi ke depan semakin kompleks, mulai dari penyelesaian sengketa informasi, revisi UU KIP, hingga pengawalan keterbukaan informasi terhadap berbagai program strategis pemerintah dan penyelenggaraan Pemilu 2029.

“Komisi Informasi wajib memberikan kontribusi nyata agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi bangsa dan negara. Prinsip melayani masyarakat menjadi fondasi utama kami dalam menjalankan amanah ini,” ujarnya.

Tim Peneliti UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Teliti Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di MAN 1 Kuningan, Perkuat Pendidikan Karakter dan Kebhinekaan

Momentum Memperkuat Transparansi

Pengukuhan Komisioner KI Pusat Periode 2026–2030 menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat dan terpercaya, keberadaan Komisi Informasi diharapkan mampu menjadi penjaga hak publik atas informasi sekaligus mendorong seluruh badan publik meningkatkan kualitas layanan informasinya.

Semangat keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, partisipatif, dan dipercaya masyarakat.

Berita Populer

01

Pengumuman Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Calon Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN Tahun 2026

02

UIN Siber Cirebon Jadi Tuan Rumah CBT Beasiswa S1 Kerajaan Maroko 2026, Perkuat Jejaring Internasional Pendidikan Islam

03

Pengumuman Pengajuan Usulan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Akademik 2025/2026

04

Pendaftaran Beasiswa BI 2026 UIN Siber Cirebon Semester I

05

Pengumuman Perpanjangan Pelaksanaan Herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

Download PPID UINSSC Mobile App

Kalender

August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Archives

Pos Terbaru