Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) di lingkungan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Senin, 21 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan budaya mutu sekaligus evaluasi berkelanjutan terhadap penyelenggaraan pendidikan, tata kelola, dan layanan akademik di lingkungan FITK.
Pelaksanaan AMI melibatkan unsur pimpinan dan pengelola mutu FITK sebagai auditee, yang terdiri atas Dekan, Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Wakil Dekan III, Tim Gugus Mutu, serta tenaga kependidikan FITK. Kegiatan audit dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB dengan mengacu pada instrumen dan standar mutu yang telah ditetapkan.
Dalam arahannya, Dekan FITK UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Saifuddin, M.Ag., menegaskan bahwa AMI hendaknya dipahami sebagai bagian dari proses evaluasi dan peningkatan mutu, bukan sekadar kegiatan pemeriksaan administratif. Menurutnya, audit menjadi momentum bagi fakultas untuk melihat secara objektif berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan dan tata kelola yang telah berjalan sekaligus mengidentifikasi bagian-bagian yang masih memerlukan perbaikan.
Dekan mengarahkan seluruh unsur FITK untuk mengikuti proses audit secara terbuka, kooperatif, dan berbasis data, serta memastikan dokumen dan bukti pendukung dapat disiapkan dengan baik. Setiap catatan dan temuan auditor diharapkan tidak berhenti pada tahap dokumentasi, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang jelas dan terukur.
“AMI harus kita jadikan sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan. Setiap temuan dan catatan dari auditor perlu menjadi bahan bagi FITK untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan pelaksanaan standar berjalan secara konsisten,” ujar Dr. H. Saifuddin, M.Ag.
Lebih lanjut, Dekan menekankan pentingnya sinergi antara pimpinan fakultas, para Wakil Dekan, Tim Kendali Gugus Mutu, program studi, dan tenaga kependidikan dalam membangun budaya mutu. Penjaminan mutu, menurutnya, perlu menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan layanan sehari-hari, sehingga peningkatan mutu tidak hanya dilakukan ketika menghadapi proses akreditasi.
Instrumen yang digunakan dalam pelaksanaan AMI mengacu pada standar Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK). Untuk mendukung proses audit yang sistematis dan terdokumentasi, LPM UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menggunakan aplikasi SIAMI, yaitu sistem informasi yang dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan Audit Mutu Internal di lingkungan universitas.
Dalam pelaksanaan AMI di FITK, tim auditor yang bertugas adalah Prof. Dr. Wartoyo, M.S.I. dan Haulah Nakhwatunnisa, M.Si. Kedua auditor melakukan proses pemeriksaan dan evaluasi terhadap pemenuhan standar, dokumen pendukung, implementasi tata kelola, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan mutu di lingkungan FITK.
Proses audit dilaksanakan melalui pemeriksaan bukti dan dokumen yang relevan serta dialog dengan unsur pimpinan dan pengelola terkait. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kesesuaian antara standar yang ditetapkan dengan implementasi yang berlangsung di lingkungan FITK.
Melalui kegiatan AMI ini, FITK diharapkan memperoleh gambaran objektif mengenai tingkat pemenuhan standar serta aspek-aspek yang masih memerlukan penguatan. Hasil audit selanjutnya menjadi dasar bagi penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) untuk memastikan setiap catatan dan temuan dapat ditangani secara sistematis, terukur, dan terdokumentasi.
Pelaksanaan AMI berbasis standar LAMDIK dan didukung aplikasi SIAMI menjadi salah satu langkah FITK UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam memperkuat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen fakultas untuk membangun budaya mutu yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola, pembelajaran, dan layanan kepada sivitas akademika.


