UIN Siber Cirebon (Surabaya) – Khalimathus Sa’diyah, mahasiswa semester 3 Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam (BKI), Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon, mempresentasikan penelitian tentang etika bermedia sosial dalam perspektif Al-Qur’an pada International Conference on Islamic Counseling Studies (ICONICS) 2026 di UIN Sunan Ampel Surabaya, 20–21 Oktober 2026. Penelitian berjudul “Etika Bermedia Sosial dalam Perspektif Al-Qur’an sebagai Upaya Pencegahan Cyberbullying pada Mahasiswa” ini mengkaji nilai-nilai Al-Qur’an sebagai landasan membangun komunikasi digital yang santun sekaligus mencegah perundungan siber di lingkungan perguruan tinggi.
Penelitian tersebut menyoroti berbagai bentuk cyberbullying dan dampaknya terhadap kondisi psikologis, hubungan sosial, serta kehidupan akademik mahasiswa. Kajian ini juga merumuskan rekomendasi pencegahan dan penanganan yang melibatkan kesadaran individu, dukungan terhadap korban, serta peran aktif perguruan tinggi dalam menciptakan ruang digital yang aman dan beretika.
Partisipasi Khalimathus dalam forum akademik internasional ini menjadi bagian dari pengembangan riset mahasiswa di bidang Bimbingan dan Konseling Islam. Melalui penelitian tersebut, nilai-nilai keislaman diangkat sebagai landasan etis yang relevan untuk menjawab tantangan komunikasi di era digital.
Ungkap Bentuk dan Dampak Cyberbullying di Kalangan Mahasiswa
Media sosial memberikan kemudahan bagi mahasiswa untuk berkomunikasi, berbagi informasi, dan membangun jejaring. Namun, penggunaan platform digital juga dapat menjadi ruang terjadinya cyberbullying, yakni perilaku perundungan yang dilakukan melalui media digital dan dapat berdampak pada kesejahteraan individu.
Penelitian ini mengidentifikasi tujuh bentuk cyberbullying, yaitu flaming, harassment, cyberstalking, denigration, impersonation, outing and trickery, serta exclusion. Bentuk-bentuk tersebut mencakup perilaku seperti mengirim pesan menyerang, melakukan pelecehan berulang, menyebarkan informasi yang merugikan, menyalahgunakan identitas, hingga sengaja mengucilkan seseorang dari ruang digital.
Dampak yang dapat muncul meliputi stres, kecemasan, gejala depresi, penarikan diri dari lingkungan sosial, hingga penurunan prestasi akademik. Dalam kasus yang berat, korban juga dapat mengalami pikiran untuk menyakiti diri sendiri. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pencegahan dan penanganan yang memperhatikan keselamatan serta kebutuhan psikologis korban.
Jadikan Nilai Al-Qur’an sebagai Landasan Etika Digital

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode kajian pustaka (library research). Sumber kajian meliputi Al-Qur’an, penjelasan tafsir, artikel jurnal, serta literatur yang relevan mengenai etika komunikasi dan cyberbullying.
Kajian berfokus pada Surah Al-Hujurat ayat 11–12 dan Surah Al-Isra ayat 53 sebagai landasan etika komunikasi dalam kehidupan digital.
Surah Al-Hujurat ayat 11 mengajarkan larangan mengolok-olok, mencela, dan memberikan julukan buruk kepada orang lain. Prinsip ini menegaskan pentingnya menghormati martabat setiap individu serta menghindari perilaku yang merendahkan orang lain, termasuk melalui komentar dan unggahan di media sosial.
Sementara itu, Surah Al-Hujurat ayat 12 menekankan larangan berprasangka buruk, mencari-cari kesalahan, dan melakukan ghibah. Nilai tersebut relevan untuk membangun kebiasaan menghormati privasi, menjaga informasi pribadi, serta tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan orang lain.
Adapun Surah Al-Isra ayat 53 menekankan pentingnya bertutur kata dengan baik. Dalam komunikasi digital, prinsip ini dapat diterapkan melalui penggunaan bahasa yang santun, penyampaian kritik secara bertanggung jawab, dan penghindaran ujaran yang memicu permusuhan.
Perkuat Peran Mahasiswa dan Kampus dalam Pencegahan
Penelitian ini menekankan bahwa pencegahan cyberbullying tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran individu. Diperlukan keterlibatan bersama antara mahasiswa, perguruan tinggi, dan lingkungan pendukung untuk membangun budaya komunikasi digital yang aman.
Mahasiswa dapat mengambil peran dengan menjaga kesantunan berkomunikasi, menghormati privasi, memeriksa informasi sebelum membagikannya, mendukung korban, serta berani melaporkan tindakan perundungan melalui saluran yang tersedia.
Perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab untuk memperkuat edukasi mengenai etika digital, menyediakan saluran pengaduan yang aman, mengembangkan kampanye komunikasi yang humanis, serta menerapkan mekanisme penanganan dan sanksi yang adil sesuai ketentuan. Korban perlu mendapatkan dukungan tanpa stigma agar merasa aman untuk mencari bantuan.
Upaya tersebut sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 3 tentang Kehidupan Sehat dan Sejahtera, melalui perhatian terhadap kesehatan mental dan kesejahteraan psikologis mahasiswa. Inisiatif ini juga relevan dengan SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas, terutama dalam mendorong lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan mendukung perkembangan mahasiswa.
Dorong Komunikasi Digital yang Santun dan Bertanggung Jawab
![]()
Penelitian Khalimathus Sa’diyah menyimpulkan bahwa prinsip etika komunikasi dalam Al-Qur’an relevan sebagai landasan pencegahan cyberbullying di kalangan mahasiswa. Namun, penerapannya membutuhkan sinergi antara kesadaran individu, dukungan kepada korban, dan komitmen perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat.
Melalui partisipasinya dalam ICONICS 2026, Khalimathus turut membawa isu etika digital dan pencegahan perundungan siber ke dalam ruang diskusi akademik internasional. Kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bagi pengembangan layanan Bimbingan dan Konseling Islam yang responsif terhadap tantangan teknologi serta kebutuhan psikologis mahasiswa.
Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Al-Qur’an ke dalam perilaku bermedia sosial, mahasiswa diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun budaya digital yang lebih santun, saling menghormati, dan bertanggung jawab.


