UIN Siber Cirebon – Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon melalui Layanan Kepegawaian Biro Akademik, Keuangan, dan Umum menggelar Sosialisasi Kebijakan Penilaian Angka Kredit (AK) Dosen Bidang Agama Pasca Keluarnya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, Selasa (24/2/2026), bertempat di Gedung Siber SBSN Lantai 8.
Kegiatan ini diikuti ratusan dosen di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dan menghadirkan narasumber nasional, Dr. Muhammad Aziz Hakim, M.H., Kasubdit Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
Komitmen Kampus Berdampak
Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi, menegaskan urgensi sosialisasi kebijakan baru tersebut sebagai langkah strategis dalam mempercepat promosi jabatan akademik dosen.
Menurutnya, regulasi terbaru harus disikapi dengan kesiapan institusi dan komitmen bersama seluruh sivitas akademika.
“Kenaikan jabatan akademik bukan hanya capaian individu, tetapi bagian dari peta jalan kampus. UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berkomitmen memberikan dukungan, termasuk dalam bentuk pendanaan. Target kita adalah menjadi kampus yang berdampak. Dengan sinergi dan komitmen bersama, semoga kita bisa melampaui,” tegas Prof. Aan.
Ia berharap kegiatan ini mampu memicu kesadaran kolektif dosen untuk lebih serius merencanakan promosi jabatan akademik secara terstruktur dan berkelanjutan.
Dasar Hukum dan Regulasi Baru
Dalam pemaparannya, Dr. Muhammad Aziz Hakim menjelaskan secara komprehensif dasar hukum kebijakan penilaian angka kredit dosen, di antaranya:
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 828 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama
- Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen
- Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Ia menegaskan bahwa mulai tahun 2026 dan seterusnya, promosi Jabatan Akademik Dosen (JAD) akan menggunakan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen sebagai dasar utama.
“Permendiktisaintek 52 Tahun 2025 menjadi landasan promosi JAD mulai 2026. Kita masih menunggu Kepmendiktisaintek sebagai juknis turunan. Setelah itu, akan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama,” jelasnya.
Jenjang Jabatan Akademik Dosen
Aziz juga memaparkan bahwa Jabatan Akademik Dosen merupakan jabatan keahlian dengan jenjang:
- Asisten Ahli – Kualifikasi Profesional Tingkat Dasar (Magister/S2)
- Lektor – Kualifikasi Profesional Tingkat Lanjutan (Magister/S2)
- Lektor Kepala – Kualifikasi Profesional Tingkat Tinggi (Doktor/S3 atau Magister/S2)
- Guru Besar – Kualifikasi Profesional Tertinggi (Doktor/S3)
Penetapan jabatan akademik dosen rumpun ilmu agama berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, sedangkan rumpun ilmu umum di bawah Kemendiktisaintek.
Mekanisme Promosi dan Roadmap Karier
Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme promosi jabatan yang meliputi:
- Promosi Reguler
- Loncat Jabatan
- Promosi Penyesuaian
Selain itu, dibahas pula retensi Guru Besar dan Guru Besar Emeritus, evaluasi kinerja Guru Besar Emeritus, serta pentingnya roadmap pengembangan karier dosen yang selaras dengan bidang ilmu keagamaan dan kesesuaian kepakaran.
Kegiatan berlangsung dinamis dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta. Para dosen aktif mengajukan pertanyaan terkait teknis pengajuan angka kredit, kesesuaian bidang keahlian, hingga strategi percepatan menuju Lektor Kepala dan Guru Besar.
Akselerasi SDM Unggul
Melalui sosialisasi ini, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menegaskan komitmennya dalam membangun sumber daya manusia unggul dan adaptif terhadap regulasi nasional. Kebijakan baru diharapkan menjadi momentum akselerasi peningkatan kualitas akademik dosen sekaligus memperkuat posisi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam yang berdampak dan berdaya saing.


