UIN Siber Cirebon — Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat yang dicanangkan oleh Nasaruddin Umar bukanlah sekadar penyesuaian teknis dalam pola kerja aparatur sipil negara. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi besar dalam budaya kerja Kementerian Agama menuju sistem yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital.
Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Agama, WFH bukan hanya tentang bekerja dari rumah, melainkan tentang menghadirkan cara kerja baru yang tetap produktif tanpa mengurangi kualitas layanan kepada umat. Ini adalah paradigma yang harus dipahami secara utuh oleh seluruh ASN, termasuk di lingkungan perguruan tinggi keagamaan seperti Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Sebagai institusi pendidikan tinggi berbasis digital, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon justru melihat kebijakan ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat ekosistem kerja yang fleksibel namun tetap akuntabel. WFH menjadi ruang untuk menguji sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam mendukung layanan akademik dan administratif.
Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa esensi dari kebijakan ini bukanlah fleksibilitas tanpa batas. Penegasan dari Kamaruddin Amin menjadi sangat penting: WFH bukan Work From Anywhere. Artinya, disiplin kerja, kesiapsiagaan, dan tanggung jawab tetap menjadi fondasi utama. ASN harus tetap berada dalam kendali kerja yang jelas, responsif, dan terukur.
Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Aan Jaelani, menegaskan bahwa transformasi ini harus dimaknai sebagai penguatan kualitas layanan, bukan justru penurunan kinerja.
“WFH adalah ujian kedewasaan profesional ASN. Di mana pun kita bekerja, layanan kepada mahasiswa, masyarakat, dan stakeholder harus tetap hadir secara optimal. Bahkan, dengan dukungan teknologi, layanan harus menjadi lebih cepat, responsif, dan terintegrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rektor menekankan pentingnya peran seluruh sivitas akademika, khususnya dosen, tenaga kependidikan (ASN maupun PPPK), serta unsur layanan seperti humas, dalam menjaga wajah institusi di tengah perubahan pola kerja ini.
“Bagi dosen, WFH harus dimaknai sebagai penguatan pembelajaran digital yang lebih kreatif dan interaktif. Bagi tenaga kependidikan, ini adalah momentum untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi berbasis sistem. Sementara bagi humas, kehadiran informasi harus semakin aktif, cepat, dan terpercaya di ruang digital,” tambahnya.
Dalam perspektif yang lebih luas, kebijakan ini juga memiliki dimensi strategis dalam mendukung efisiensi energi dan mobilitas, sebagaimana disampaikan pemerintah. Namun, efisiensi tersebut harus tetap berjalan beriringan dengan produktivitas dan kualitas layanan.
Transformasi budaya kerja ini pada akhirnya menuntut perubahan mindset. Dari yang semula berbasis kehadiran fisik menjadi berbasis kinerja dan output. Dari sekadar rutinitas menjadi inovasi. Dari pola kerja konvensional menuju ekosistem digital yang kolaboratif.
“Kita tidak sedang mengurangi kerja, tetapi mengubah cara kerja menjadi lebih cerdas dan bermakna. Inilah saatnya kita membuktikan bahwa ASN Kementerian Agama, khususnya di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, mampu beradaptasi dan bahkan memimpin dalam transformasi ini,” tegas Rektor.
WFH setiap Jumat bukan akhir dari produktivitas, melainkan awal dari budaya kerja baru yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada pelayanan. Tantangannya jelas: bagaimana memastikan bahwa di balik layar rumah, semangat melayani tetap menyala, bahkan semakin kuat.
Karena pada akhirnya, ukuran utama bukan di mana kita bekerja—tetapi seberapa besar dampak kerja kita bagi umat dan masyarakat.
Oleh: Aan Jaelani


