UIN Siber Cirebon — Layanan Kepegawaian Biro Administrasi, Keuangan dan Umum (AKU) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menggelar kegiatan Evaluasi Implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1150 Tahun 2025 tentang Peta Jabatan Fungsional dan Pelaksana, Rabu (22/04/2026), bertempat di Ruang Rapat Senat Lantai II Gedung Rektorat.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Dr. Drs. Nur Arifin, M.Pd., Ketua Senat Prof. Dr. H. Dedi Djubaedi,M.Ag., serta diikuti oleh para Kepala Bagian, Kepala Subbagian, pejabat pelaksana, dan jabatan fungsional tertentu di lingkungan kampus. Acara dipandu oleh Zainal Arifin.
Penguatan Kebijakan dan Tata Kelola SDM
Kepala Biro AKU, Dr. H. Susari, MA., dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menegaskan bahwa evaluasi KMA 1150 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam menata kelembagaan dan memperkuat manajemen sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
“KMA ini menjadi instrumen penting untuk memperjelas kedudukan, tugas, dan fungsi jabatan, sekaligus mendorong efektivitas organisasi, akuntabilitas kinerja, serta profesionalisme ASN berbasis kompetensi,” ungkapnya.
Sementara itu, narasumber Dr. Drs. Nur Arifin, M.Pd., memaparkan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan keselarasan antara struktur organisasi, kebutuhan jabatan, dan beban kerja yang adaptif terhadap dinamika kelembagaan.
Temuan Strategis: Jabatan Belum Terisi dan Ketidaksesuaian Tusi
Dalam sesi evaluasi, terungkap sejumlah temuan penting terkait implementasi KMA 1150 Tahun 2025 di UIN Siber Cirebon. Salah satunya adalah masih adanya jabatan fungsional dan pelaksana yang belum terisi, meskipun telah tercantum dalam peta jabatan.
Beberapa jabatan fungsional yang belum terisi meliputi:
- Analis Kerja Sama
- Penerjemah
- Statistisi
- Analis Anggaran
- Perancang Peraturan Perundang-undangan
- Pranata SDM Aparatur
Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti belum disetujuinya formasi oleh Kementerian PAN-RB, belum terakomodasi dalam analisis jabatan sebelumnya, serta kendala mekanisme perpindahan jabatan.
Pada sisi jabatan pelaksana, kekosongan juga terjadi pada posisi:
- Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
- Penata Kelola Sistem Jaringan Penyiaran
- Jurnalis
Permasalahan utamanya antara lain keterbatasan formasi ASN, prioritas pengisian pada jabatan fungsional, serta belum jelasnya uraian tugas yang spesifik.
Tantangan Implementasi dan Ketidaksinkronan Kebijakan
Hasil evaluasi juga menunjukkan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan normatif dengan kondisi riil di lapangan. Beberapa pejabat fungsional masih menjalankan tugas di luar uraian jabatan, yang berpotensi memengaruhi objektivitas penilaian kinerja dan profesionalitas ASN.
Selain itu, ditemukan pula kekurangan dalam substansi kebijakan, seperti belum diaturnya jabatan manajerial Kasubbag Umum di tingkat fakultas, yang justru secara faktual sudah ada dan berjalan di beberapa fakultas.
Pada kegiatan evaluasi, muncul tambahan catatan penting, di antaranya:
- Belum tercantumnya jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dalam KMA
- Keterbatasan fasilitas pendukung bagi jabatan fungsional, seperti sarana arsiparis
- Hambatan kenaikan jenjang karier akibat keterbatasan formasi
- Belum terbitnya SK pengangkatan bagi peserta yang telah lulus uji kompetensi jabatan tertentu
Dialog Interaktif dan Aspirasi Peserta
Kegiatan ini juga diwarnai dialog interaktif yang dinamis. Para peserta menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari kejelasan arah karier jabatan pelaksana, hambatan administratif dalam perpindahan jabatan, hingga kebutuhan dukungan fasilitas kerja.
Diskusi tersebut menjadi ruang reflektif sekaligus konstruktif dalam merumuskan solusi bersama untuk penguatan tata kelola SDM di lingkungan kampus.
Rekomendasi Strategis dan Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut, forum menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:
- Melakukan pemetaan ulang kebutuhan jabatan berbasis Anjab dan ABK terkini
- Menyusun strategi pemenuhan jabatan melalui ASN, PPPK, dan mekanisme perpindahan
- Menata ulang penempatan pegawai sesuai peta jabatan
- Mengusulkan penyesuaian kebijakan kepada Kementerian Agama
- Meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas jabatan
- Menyusun kebutuhan fasilitas pendukung bagi jabatan fungsional
Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan implementasi KMA 1150 Tahun 2025 berjalan optimal, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola SDM yang profesional, adaptif, dan berdaya saing.
Komitmen Menuju Tata Kelola Modern
Melalui kegiatan ini, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menegaskan komitmennya dalam melakukan transformasi kelembagaan dan penguatan manajemen ASN yang berbasis kinerja dan kompetensi.
Evaluasi ini tidak hanya menjadi forum identifikasi masalah, tetapi juga momentum strategis dalam membangun sistem kepegawaian yang lebih efektif, akuntabel, dan selaras dengan tuntutan organisasi modern di era digital.






