UIN Siber Cirebon (Kuningan) — Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Sinkronisasi dan Optimalisasi Pengisian Eviden Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026 di Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon memasuki hari kedua, Selasa (21/04/2026), dengan fokus pada pendalaman substansi dan praktik pengelolaan informasi publik berbasis website.
Kegiatan yang berlangsung di Grand Cordela Hotel AS Putra Kuningan ini dipandu oleh Koordinator PPID Pelaksana Universitas sekaligus Pranata Humas Ahli Muda, Mohamad Arifin. Suasana forum berlangsung dinamis dengan pendekatan praktik langsung yang melibatkan seluruh peserta.
Pada hari kedua, hadir dua narasumber dari Komisi Informasi Pusat yang memberikan materi secara paralel, yakni Siti Ajijah, S.H., M.H., selaku Tenaga Ahli, serta Reno Bima Yudha sebagai Asisten Ahli. Keduanya secara komprehensif membedah dan mereviu website PPID UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai studi kasus utama.
Bedah Website dan Pemahaman Substansi Informasi
Dalam pemaparannya, Siti Ajijah menekankan pentingnya memahami perbedaan mendasar antara “data” dan “informasi” dalam konteks keterbukaan publik. Menurutnya, kesalahan dalam membedakan keduanya kerap menjadi kendala dalam penyajian konten PPID.
“Data adalah bahan mentah, sedangkan informasi adalah data yang telah diolah sehingga memiliki makna dan dapat dipahami publik,” jelasnya.
Ia kemudian mengulas secara rinci struktur konten website PPID, mulai dari Informasi Wajib Berkala, Informasi Setiap Saat, hingga Informasi Serta-Merta. Setiap kategori dibedah satu per satu disertai contoh konkret, sehingga peserta lebih mudah memahami standar penyajian informasi yang sesuai regulasi.
Pendalaman Informasi Pengadaan dan Informasi Dikecualikan
Sementara itu, Reno Bima Yudha memberikan pemaparan mendalam terkait pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa yang menjadi salah satu komponen penting dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
Tak hanya itu, Reno juga menjelaskan secara detail mengenai kategori Informasi yang Dikecualikan, lengkap dengan contoh-contoh kasus serta batasan-batasan yang harus dipahami oleh setiap pengelola PPID.
“Tidak semua informasi bisa dibuka ke publik. Ada mekanisme dan pertimbangan yang harus dilalui agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan,” tegasnya.
Penyusunan DIP dan DIK sebagai Instrumen Strategis
Pada sesi lanjutan, Siti Ajijah dan Reno Bima Yudha secara bersama-sama membimbing peserta dalam menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Kedua dokumen ini menjadi instrumen penting yang nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor selaku Atasan PPID.
Peserta diberikan pemahaman mengenai perbedaan mendasar antara DIP dan DIK, termasuk tata cara penyusunan, klasifikasi informasi, hingga aspek legalitasnya sebagai bagian dari tata kelola informasi publik yang akuntabel.
Perkuat Kesiapan Menuju E-Monev KIP 2026
Melalui sesi hari kedua ini, peserta tidak hanya mendapatkan penguatan konsep, tetapi juga keterampilan teknis dalam mengelola dan menyajikan informasi publik secara tepat, terstruktur, dan sesuai standar nasional.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam mempersiapkan diri menghadapi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, sekaligus memperkuat komitmen sebagai perguruan tinggi berbasis digital yang transparan, profesional, dan berdaya saing.
Dengan pembekalan yang komprehensif dari para ahli, diharapkan seluruh unit kerja mampu mengoptimalkan pengelolaan website PPID sebagai wajah keterbukaan informasi institusi yang informatif, akurat, dan mudah diakses publik.







