UIN Siber Cirebon — Setiap 28 September, dunia memperingati Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu. Secara internasional, tanggal ini juga ditetapkan sebagai International Day for Universal Access to Information (IDUAI). UNESCO menempatkan akses terhadap informasi sebagai bagian penting dari hak asasi, sekaligus fondasi bagi pengambilan keputusan yang terinformasi, inklusivitas, dan kemajuan sosial.
Tahun ini, Komisi Informasi Pusat mengajak badan publik menyemarakkan momentum tersebut melalui tema “Informasi Terbuka, Publik Berdaya, Demokrasi Terjaga.” Tema ini mengingatkan kita bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif. Ia adalah bagian dari cara institusi membangun kepercayaan publik.
Informasi yang terbuka membuat masyarakat memiliki kesempatan untuk mengetahui, memahami, dan ikut mengawasi.
Dari Informasi Menuju Kepercayaan
Di lingkungan perguruan tinggi, keterbukaan informasi memiliki makna yang semakin luas. Universitas bukan hanya tempat pendidikan dan penelitian, tetapi juga institusi publik yang mengelola berbagai sumber daya, program, kebijakan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, informasi mengenai kebijakan akademik, program kerja, penggunaan anggaran, layanan mahasiswa, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga kinerja kelembagaan perlu dikelola secara transparan dan mudah diakses sesuai ketentuan.
Keterbukaan bukan berarti semua informasi harus dibuka tanpa batas. Ada informasi yang memang dapat diakses publik dan ada informasi yang harus dilindungi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Justru di sinilah pentingnya tata kelola informasi: memastikan informasi yang wajib dibuka tersedia, sementara informasi yang dikecualikan tetap terlindungi secara tepat.
Kampus Informatif, Masyarakat Partisipatif
Bagi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, keterbukaan informasi harus menjadi budaya bersama. PPID tidak dapat bekerja sendirian. Setiap fakultas, unit kerja, program studi, dan pengelola layanan memiliki tanggung jawab dalam menyediakan serta memperbarui informasi.
Di era digital, tantangannya bukan hanya menyediakan informasi, tetapi juga memastikan informasi tersebut akurat, aktual, mudah ditemukan, mudah dipahami, dan memiliki bukti dukung yang jelas.
Sivitas akademika juga memiliki peran penting. Mahasiswa dan masyarakat perlu membangun budaya bertanya berdasarkan data, memeriksa sumber informasi, dan menggunakan informasi secara bertanggung jawab.
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat membutuhkan publik yang memiliki informasi. Institusi yang terbuka akan lebih mudah membangun kepercayaan, sementara masyarakat yang memiliki akses informasi akan semakin mampu berpartisipasi secara bermakna.
Karena itu, Right to Know Day bukan sekadar momentum peringatan. Ia adalah pengingat bahwa keterbukaan informasi merupakan kerja bersama.
Mari kita bangun UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai kampus yang informatif, transparan, dan responsif. Sebab ketika informasi terbuka, publik berdaya, dan demokrasi pun semakin terjaga.
Oleh: Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag.
Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon


