UIN Siber Cirebon – Mahasiswa KKN Pendampingan Proses Produk Halal (PPPH) Kelompok 102 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menggelar Workshop Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM dan masyarakat Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, di Balai Desa Sitiwinangun, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mahasiswa memberikan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal, manfaat legalitas usaha, serta prosedur pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Workshop diikuti perangkat desa, pelaku UMKM, RT/RW, dan masyarakat setempat. Kegiatan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai dengan menghadirkan Hasan Bisri, S.E., M.E., sebagai narasumber. Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN PPPH Kelompok 102, Haulah Nakhwatunnisa, M.Si., turut mendampingi pelaksanaan kegiatan bersama Kepala Desa Sitiwinangun dan pengurus kelompok KKN.
Tingkatkan Pemahaman UMKM tentang Sertifikasi Halal
Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta, persiapan dan briefing panitia, kemudian dilanjutkan pembukaan yang meliputi pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan, serta doa. Setelah itu, peserta mengikuti pemaparan materi mengenai sertifikasi halal yang dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif.
Melalui workshop tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya jaminan produk halal, khususnya dalam meningkatkan kepercayaan konsumen. Sertifikasi halal juga dipandang sebagai salah satu aspek yang dapat mendukung daya saing produk UMKM ketika pelaku usaha ingin memperluas pasar.
Materi disampaikan dengan pendekatan yang komunikatif sehingga peserta dapat menyampaikan berbagai pertanyaan dan kendala yang dihadapi dalam proses pengurusan legalitas usaha maupun sertifikasi halal.
Legalitas Usaha Menjadi Fondasi UMKM Naik Kelas
Dalam pemaparannya, Hasan Bisri menekankan bahwa legalitas usaha memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan dan perkembangan UMKM.
“Legalitas bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi fondasi utama agar UMKM mampu tumbuh, dipercaya konsumen, dan bersaing di pasar yang lebih luas.”
Ia menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu langkah awal bagi UMKM untuk meningkatkan legalitas usahanya. Sementara itu, sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah yang memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan.
Pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS) juga menjadi bagian dari pembahasan. Melalui sistem tersebut, proses perizinan usaha dapat dilakukan secara lebih mudah dan terintegrasi sehingga pelaku UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan usahanya.
Selain legalitas, pendampingan proses produk halal juga diperlukan untuk membantu memastikan aspek kehalalan produk sekaligus memperkuat keamanan dan kepercayaan konsumen.
Dorong UMKM Desa Sitiwinangun Memperluas Pasar
Kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga mendorong pelaku UMKM Desa Sitiwinangun untuk mulai memperhatikan kelengkapan legalitas dan sertifikasi produk yang dimiliki.
UMKM dengan legalitas yang lebih lengkap dan sertifikasi halal memiliki peluang untuk membangun kepercayaan konsumen serta membuka akses terhadap pasar yang lebih luas. Karena itu, pemahaman mengenai proses sertifikasi halal menjadi penting agar pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen dan memenuhi tahapan yang diperlukan.
DPL KKN PPPH Kelompok 102, Haulah Nakhwatunnisa, M.Si., bersama mahasiswa KKN turut mendorong agar edukasi yang diberikan melalui workshop dapat diterapkan oleh masyarakat dalam pengembangan usaha mereka.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama antara narasumber, perangkat desa, DPL, mahasiswa KKN, dan peserta workshop. Melalui kegiatan tersebut, KKN PPPH Kelompok 102 berharap semakin banyak pelaku UMKM di Desa Sitiwinangun yang memahami pentingnya legalitas dan sertifikasi halal serta terdorong untuk mengurus sertifikasi bagi produk usahanya.
Selaras dengan SDGs dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Workshop Pendampingan Proses Produk Halal ini turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi melalui peningkatan kapasitas pelaku UMKM, penguatan legalitas usaha, serta dorongan untuk meningkatkan daya saing produk.
Kegiatan ini juga berkaitan dengan SDG 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab, melalui upaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap jaminan produk halal dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi.
Melalui edukasi dan pendampingan tersebut, mahasiswa KKN UIN Siber Cirebon berupaya menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendorong UMKM agar semakin siap berkembang, memiliki legalitas yang lebih baik, dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas.


