UIN Siber Cirebon – KKN Tematik Kelompok 91 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, untuk meningkatkan legalitas dan daya saing usaha melalui Seminar Pendampingan Proses Produk Halal bertema “Membangun UMKM yang Berdaya Saing melalui Pendampingan NIB dan Sertifikasi Halal”.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) di Baperkam RW 04 Cangkol Utara, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, tersebut diikuti pelaku UMKM, masyarakat, perangkat kelurahan, serta mahasiswa KKN.
Seminar menghadirkan Dr. Hamzah Fansuri, S.H., M.H., C.GMC., C.PS., C.MTR., C.NEG. sebagai pemateri dan Zayyan Rajasha Imani sebagai moderator. Kegiatan menjadi ruang edukasi bagi pelaku UMKM untuk memahami pentingnya legalitas usaha sekaligus jaminan produk halal dalam menghadapi persaingan pasar.
NIB dan Sertifikasi Halal Jadi Fondasi UMKM Berdaya Saing
Dalam seminar, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha. Kepemilikan NIB tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi juga dapat menjadi pintu bagi pelaku UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan, membangun kemitraan, serta memperluas peluang masuk ke pasar formal.
Selain legalitas usaha, sertifikasi halal juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Produk yang memiliki jaminan halal dapat memberikan rasa aman kepada konsumen sekaligus memperkuat citra dan daya saing produk UMKM.
Materi disampaikan secara interaktif melalui pemaparan, diskusi, dan sesi tanya jawab. Peserta juga mendapatkan informasi mengenai tahapan pengurusan NIB dan sertifikasi halal agar dapat memahami proses yang perlu dipersiapkan dalam mengembangkan usahanya.
DPL KKN Tematik Kelompok 91, Toto Suharto, S.E., M.Si., turut mendukung pelaksanaan kegiatan yang berorientasi pada penguatan kapasitas masyarakat tersebut.
Dari Legalitas Menuju UMKM yang Lebih Terpercaya
Lurah Lemahwungkuk, Fie Hasby Maulana, S.E., turut mendukung upaya pendampingan yang dilakukan mahasiswa KKN dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai legalitas usaha dan produk halal.
Sementara itu, Ketua KKN Tematik Kelompok 91, Lukman Anwar Ismail, menyampaikan bahwa legalitas menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipahami pelaku UMKM agar usaha dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Legalitas bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi menjadi fondasi utama agar UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan. Melalui kepemilikan NIB dan Sertifikasi Halal, pelaku usaha memiliki kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperoleh peluang yang lebih luas untuk mengakses pasar dan kemitraan.”
Pendampingan tersebut diharapkan memberikan dampak nyata bagi pelaku UMKM di Kelurahan Lemahwungkuk, terutama dalam meningkatkan kesadaran terhadap kepatuhan regulasi, memperkuat kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pengembangan usaha melalui akses pasar dan kemitraan yang lebih luas.
Dorong UMKM Berkelanjutan dan Dukung SDGs
Kegiatan Seminar Pendampingan Proses Produk Halal juga berkontribusi terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Penguatan kapasitas dan legalitas UMKM mendukung SDG 8 – Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, melalui upaya mendorong usaha masyarakat agar lebih formal, berdaya saing, dan memiliki peluang berkembang secara berkelanjutan.
Kegiatan ini juga berkaitan dengan SDG 9 – Industri, Inovasi, dan Infrastruktur, khususnya dalam mendorong pelaku UMKM meningkatkan kapasitas usaha dan beradaptasi dengan kebutuhan pasar.
Selain itu, kolaborasi antara mahasiswa KKN, pelaku UMKM, perangkat kelurahan, dan narasumber menjadi bagian dari SDG 17 – Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Melalui kegiatan tersebut, KKN Tematik Kelompok 91 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berupaya menghadirkan pendampingan yang tidak berhenti pada pemahaman administratif, tetapi mendorong lahirnya UMKM yang legal, patuh, terpercaya, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan.


