UIN Siber Cirebon (Jakarta, Kemenag) — Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Bidang Komunikasi Publik, Media, dan Kebijakan Publik, Ismail Cawidu, menegaskan bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) sebagai badan publik, wajib memberikan layanan informasi kepada publik. Ia minta agar jajaran kampus keagamaan mampu menjadi badan publik yang informatif.
Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan arahan dalam Pendampingan Keterbukaan Informasi Publik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang berlangsung di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).
“Jika dahulu informasi tertutup lebih banyak daripada yang terbuka, saat ini adalah eranya keterbukaan, informasi publik harus dibuka lebih banyak daripada yang tertutup,” kata Ismail.
Ismail mengibaratkan badan publik sebagai “rumah kaca” melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya, instansi pemerintah, termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri harus bersikap terbuka dan transparan terhadap informasi yang menjadi hak publik. Prinsip ini, merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
“Filosofinya adalah seperti rumah kaca. Jadi masyarakat ingin agar apa yang dikerjakan oleh badan publik termasuk bapak ibu di perguruan tinggi, itu transparan,” ungkap Stafsus Ismail.
Hingga saat ini, masih terdapat badan publik yang menerapkan pola layanan informasi secara pasif dengan menunggu permintaan dari masyarakat. Ismail mengingatkan, bahwa terlambatnya penyediaan informasi dapat menghambat terwujudnya tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel.
“Dalam memberikan layanan informasi kita harus responif, sediakan informasi itu sebelum diminta oleh publik,” tegas Ismail.


