Berita Kegiatan Nasional
Home » Pos » Berita » PTKN Wajib Beri Layanan Informasi Publik, Ini Prinsip yang Harus Dilakukan

PTKN Wajib Beri Layanan Informasi Publik, Ini Prinsip yang Harus Dilakukan

PTKN Wajib Beri Layanan Informasi Publik, Ini Prinsip yang Harus Dilakukan

UIN Siber Cirebon (Jakarta, Kemenag) — Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Bidang Komunikasi Publik, Media, dan Kebijakan Publik, Ismail Cawidu, menegaskan bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) sebagai badan publik, wajib memberikan layanan informasi kepada publik. Ia minta agar jajaran kampus keagamaan mampu menjadi badan publik yang informatif.

Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan arahan dalam Pendampingan Keterbukaan Informasi Publik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang berlangsung di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).

“Jika dahulu informasi tertutup lebih banyak daripada yang terbuka, saat ini adalah eranya keterbukaan, informasi publik harus dibuka lebih banyak daripada yang tertutup,” kata Ismail.

Ismail mengibaratkan badan publik sebagai “rumah kaca” melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya, instansi pemerintah, termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri harus bersikap terbuka dan transparan terhadap informasi yang menjadi hak publik. Prinsip ini, merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik.

“Filosofinya adalah seperti rumah kaca. Jadi masyarakat ingin agar apa yang dikerjakan oleh badan publik termasuk bapak ibu di perguruan tinggi, itu transparan,” ungkap Stafsus Ismail.

Tim PPID UIN Siber Cirebon Ikuti Pendampingan Keterbukaan Informasi Publik Kemenag RI, Perkuat Langkah Menuju Kampus Informatif dan Berdaya Saing Global

Hingga saat ini, masih terdapat badan publik yang menerapkan pola layanan informasi secara pasif dengan menunggu permintaan dari masyarakat. Ismail mengingatkan, bahwa terlambatnya penyediaan informasi dapat menghambat terwujudnya tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel.

“Dalam memberikan layanan informasi kita harus responif, sediakan informasi itu sebelum diminta oleh publik,” tegas Ismail.

Berita Populer

01

Pengumuman Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Calon Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN Tahun 2026

02

UIN Siber Cirebon Jadi Tuan Rumah CBT Beasiswa S1 Kerajaan Maroko 2026, Perkuat Jejaring Internasional Pendidikan Islam

03

Pengumuman Pengajuan Usulan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Akademik 2025/2026

04

Pendaftaran Beasiswa BI 2026 UIN Siber Cirebon Semester I

05

Pengumuman Perpanjangan Pelaksanaan Herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

Download PPID UINSSC Mobile App

Kalender

June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Archives

Pos Terbaru