UIN Siber Cirebon (Kuningan) — Rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Sinkronisasi dan Optimalisasi Pengisian Eviden Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026 resmi ditutup oleh Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., dalam suasana penuh komitmen dan semangat transformasi tata kelola informasi publik, Rabu (22/4/2026), di Grand Cordela Hotel AS Putra Kuningan.
Penutupan kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menegaskan arah kebijakan universitas menuju penguatan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Penguatan Strategis Keterbukaan Informasi
Dalam laporan yang disampaikan Koordinator PPID Pelaksana Universitas, Mohamad Arifin, ditegaskan bahwa BIMTEK ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus.
“BIMTEK ini tidak hanya meningkatkan kapasitas teknis, tetapi juga menghasilkan sejumlah temuan, rekomendasi, dan langkah tindak lanjut yang harus segera diimplementasikan oleh seluruh unit kerja,” ujarnya.
Hasil review selama kegiatan menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari kewajiban badan publik dalam menyediakan akses informasi, pentingnya penguatan kelembagaan PPID, hingga penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) secara sistematis dan sesuai regulasi.
Selain itu, pengelolaan website PPID juga menjadi perhatian utama, terutama dalam hal pembaruan konten secara berkala serta penajaman substansi informasi publik sebagai indikator penilaian keterbukaan informasi.
Tak kalah penting, aspek transparansi pengadaan barang dan jasa (PBJ), kelengkapan dokumen hukum melalui JDIH, serta publikasi kerja sama dan program strategis turut menjadi bagian integral dalam penguatan tata kelola informasi.
Arahan Rektor: Transparansi adalah Kewajiban, Bukan Sekadar Target
Dalam arahannya sekaligus menutup kegiatan secara resmi, Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban institusional sebagai badan publik.
“Keterbukaan informasi publik harus kita maknai sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, bukan sekadar pemenuhan administrasi. Ini adalah fondasi dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi,” tegas Prof. Aan.
Ia juga menambahkan bahwa hasil maksimal, termasuk dalam penilaian E-Monev Keterbukaan Informasi Publik, merupakan bonus dari ikhtiar bersama yang dilakukan secara konsisten dan sungguh-sungguh.
“Kita harus fokus pada proses—memaksimalkan pelayanan keterbukaan informasi adalah kewajiban kita. Adapun hasil terbaik adalah konsekuensi dari kerja keras dan kolaborasi seluruh unit kerja,” imbuhnya.
Tindak Lanjut dan Rekomendasi Strategis
Sebagai hasil konkret, BIMTEK ini menghasilkan sejumlah langkah tindak lanjut yang wajib dilaksanakan oleh seluruh unit kerja, di antaranya penyusunan dan penyerahan Daftar Informasi Publik (DIP) dalam waktu maksimal dua minggu sejak 21 April 2026.
Selain itu, sejumlah rekomendasi strategis turut dihasilkan, meliputi:
- Penguatan kelembagaan PPID secara struktural dan fungsional
- Optimalisasi website PPID sebagai pusat layanan informasi publik
- Peningkatan transparansi dalam pengelolaan PBJ
- Penyusunan roadmap keterbukaan informasi publik yang berkelanjutan
Menuju Layanan Informasi yang Adaptif dan Berdaya Saing
Dengan dukungan inovasi website PPID yang lebih mandiri, inklusif, dan ramah pengguna, serta hasil BIMTEK yang komprehensif, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon semakin menegaskan posisinya sebagai perguruan tinggi berbasis digital yang unggul dalam tata kelola informasi publik.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif seluruh unit kerja, sekaligus menghadirkan layanan informasi publik yang profesional, responsif, dan berdaya saing di era digital.
Penutupan BIMTEK ini bukanlah akhir, melainkan awal dari komitmen bersama dalam membangun budaya transparansi yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat luas.


